Begini Modus Pelaku Kejahatan Seksual yang Memanfaatkan Game Free Fire

Jumat, 10 Desember 2021 | 17:15
GridGames.ID

Free Fire

Nextren.com - Free Fire merupakan salah satu game bergenre Battle Royale yang cukup populer di Indonesia.

Mulai dari anak-anak, remaja, sampai orang dewasa, tidak sedikit yang gemar bermain game Free Fire.

Namun ternyata, kepopuleran Free Fire justru dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan kriminal.

Seperti yang baru-baru ini terjadi, seorang oknum memanfaatkan Free Fire untuk melancarkan aksi kejahatan seksual.

Baca Juga: Cara Akses Advance Server Free Fire (FF) 18 November 2021, Pasti Bisa!

Aksi kejahatan seksual yang memanfaatkan Free Fire itu pertama kali diungkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Menurut keteranganKasubdit V Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Hutagaol, pelaku yang berinisial S (21 tahun) menggunakan Free Fire untuk menjaring para korbannya.

Kejahatan seksual yang dilakukan S menyasar anak-anak perempuan dibawah umur, yang mana setelah dilakukan penyelidikan ditemukan11 korban.

Lalu, bagaimana kronologi kejahatan seksual yang dilakukan S? Yuk lanjut di halaman kedua.

Seperti sudah disebutkan, pelaku menjaring korban lewat game Free Fire.

Setelah S menemukan sasarannya, dia akan rutin mengajak main bareng (mabar) para korban dan mengiming-imingi dengan diamond gratis.

Namun tentunya, S tidak akan memberikan diamond tersebut secara cuma-cuma.

S meminta korbannya untuk melakukan hal-hal yang berbau pornografi, seperti meminta korban melakukan Video Call Sex atau menonton video porno yang dikirimkannya.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, S mengancam tidak akan mengirimkan diamond dan bahkan menghilangkan akun Free Fire korban.

Baca Juga: Inilah 3 Perbedaan Free Fire MAX dengan Free Fire Versi Biasa

Sementara itu, S sendiri berhasil tertangkap setelah salah seorang orang tua korban yang berasal dari Papua melapor ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Laporan tersebut diteruskan oleh KPI kepihak Kepolisian, untuk kemudian ditindaklanjuti.

Awalnya, orang tua korban merasa curiga karena sang anak memiliki banyak koleksi video porno di ponselnya.

Kecurigaan semakin bertambah karena orang tua korban menemukan adanya percakapan tak senonoh dan mengarah ke asusila dengan S.

Maka dari itu, orang tua korban memutuskan untuk lapor ke KPAI dan kini pihak Kepolisian sudah berhasil menangkap pelaku.

Lalu, hukuman apa yang akan diterima pelaku? Selengkapnya ada di halaman ketiga.

Pelaku S yang tertangkap di wilayah Kalimantan Timur terancam hukuman berat dan pasal berlapis.

Hukuman yang menantinya adalah kurungan penjara maksimal selama 15 tahun.

Selain itu, karena terbukti telah melanggar Pasal 82 Jo Pasal 76 E, pelaku juga terancam denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Selamat! Greysia/Apriyani Dapat Diamond Free Fire Gratis Seumur Hidup

Jadi, itulah informasi seputar oknum tak bertanggungjawab yang memanfaatkan game Free Fire untuk melakukan tindakan kejahatan seksual.

Kedepannya, tentunya semua pihak berharap kejadian serupa tidak akan pernah terulang dan terjadi lagi. (*)

Tag

Editor : Kama