Ternyata Indonesia Terbanyak Minta Hapus Konten di Google

Selasa, 26 Oktober 2021 | 21:34
Profesional Beauty

Ilustrasi Google Search

Nextren.com - Ada begitu banyak informasi muncul di Google setiap hari bahkan setiap detik.

Tidak semuanya benar, bahkan banyak yang hoax dan menimbulkan bahaya dalam masyarakat seperti SARA terorisme, konten vulgar dan lainnya.

Menurut Google, pengadilan dan lembaga pemerintah di seluruh dunia secara rutin meminta Google menghapus konten dan informasi di berbagai layanan Google seperti Google Search dan YouTube.

Maka Google meninjau tuntutan seperti ini dengan hati-hati, untuk menentukan apakah konten yang diminta dihapus itu melanggar persyaratan hukum negara.

Baca Juga: Cara Beli Paket Internet Telkomsel Lewat Aplikasi Facebook Mobile!

Google ingin meminimalkan penghapusan konten yang berlebihan itu dengan berusaha mempersempit ruang lingkup tuntutan pemerintah dan memastikan bahwa tuntutan itu sesuai undang-undang yang berlaku.

Selama lebih dari 10 tahun, Google juga telah menerbitkan laporan transparansi tentang permintaan pemerintah untuk penghapusan konten, yang baru saja dirilis sebagai laporan "Content Removal Transparency Report".

Laporan transparansi tersebut hanya mencakup tuntutan dari pemerintah dan pengadilan satu negara.

Sementara permintaan oleh aktor swasta dilaporkan secara terpisah, berdasarkan sistem penghapusan konten dari berbagai pemerintah, seperti Digital Millennium Copyright Act (DMCA) di Amerika Serikat atau hak untuk dilupakan termasuk dalam Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) di UE .

Dengan layanan Google yang terus tumbuh, selama bertahun-tahun laporan transparansi Google menunjukkan peningkatan jumlah tuntutan pemerintah untuk penghapusan konten, baik volume permintaan yang diterima maupun jumlah item individu konten yang diminta menghapus.

Laporan transparansi kali ini, yang dicatat mulai Januari hingga Juni 2021, menjadi volume tertinggi hingga saat ini.

Ternyata semua platform online melihat tren serupa, sesuai penelitian organisasi Freedom House.

Google juga melihat peningkatan signifikan dalam jumlah undang-undang yang memerlukan informasi untuk dihapus dari layanan online.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Pinjol Ilegal atau Legal, Dijamin 100 Persen Ampuh!

Dalan laporan "Content Removal Transparency Report" yang dirilis Google tersebut, terungkap daftar negara di dunia yang paling sering mengajukan permintaan untuk menghapus konten dari Google selama periode Januari hingga Juni 2021.

Urutan pertama negara dengan permintaan penghapusan konten tertinggi berdasarkan jumlah item adalah Indonesia, yang telah meminta Google untuk menghapus lebih dari 500.000 link konten.

Sebanyak 500.000 link tersebut umumnya berisi website judi dan melanggar undang-undang.

Namun belum semuanya disetujui Google, karena Google baru menghapus lebih dari 20.000 URL dan sedang meninjau sisanya.

Apa jenis konten yang diminta Indonesia untuk dihapus oleh Google?

Seperti kita duga, isinya adalah konten dengan unsur pelecehan agama, ujaran kebencian dan kekerasan, konten vulgar, blog, Google Docs, situs web, Google Play Apps, hingga kanal YouTube.

Posisi berikutnya adalah yaitu Rusia, Kazakhstan, Pakistan, Korea Selatan, India, Vietnam, Amerika Serikat, Turki, dan Brazil.

Baca Juga: Rekomendasi Uang Kripto untuk Jangka Pendek, Bukan Bitcoin atau Ethereum Ya!

Data January - June 2021

Negara dengan jumlah permintaan penghapusan terbanyak

  1. Russia
  2. India
  3. South Korea
  4. Turkey
  5. Pakistan
  6. Brazil
  7. United States
  8. Australia
  9. Vietnam
  10. Indonesia
Negara dengan permintaan penghapusan jumlah item terbanyak

  1. Indonesia
  2. Russia
  3. Kazakhstan
  4. Pakistan
  5. South Korea
  6. India
  7. Vietnam
  8. United States
  9. Turkey
  10. Brazil

Tag

Editor : Wahyu Subyanto