Viral Video TikTok Mobil Listrik Tidak Kena Ganjil Genap, Kok Bisa?

Minggu, 03 Oktober 2021 | 14:00
TikTok/ @fdyp88

Mobil listrik tidak kena ganjil genap.

Nextren.com - Viral video mobil listrik tidak kena tilang ganjil genap di platform media sosial TikTok.

Pada hari Sabtu (2/10) kemarin, sebuah kiriman video TikTok dari seorang pria dengan akun @fdyp88 membagikan pengalamannya saat mengendarai mobil listrik.

Dalam video berdurasi kurang lebih satu menit diperlihatkan bagaimana mobil listrik dapat terlepas dari aturan ganjil genap.

Baca Juga: Jumlah Pengguna Bulanan TikTok Tembus 1 Miliar, Bakal Susul Youtube?

Beberapa cuplikan video memperlihatkan bagaimana ia sempat diberhentikan dan ditegur oleh oknum polisi yang sedang berjaga.

Baca Juga: Video TikTok & IG Akan Muncul di Google Search, Lebih Gampang Viral!

"Bapak izin, larangan ganjil genap," ucap salah satu petugas kepolisian.

Namun setelah dijawab "Mobil listrik pak" oleh pemilik akun @fdyp88, polisi tersebut justru membiarkan mobil tersebut terus melaju.

Dalam kolom komentar pun ditemukan sejumlah netizen yang bertanya-tanya dengan kondisi tersebut.

"Alasannya mobil listrik diperbolehkan lewat saat ganjl genap kenapa kak? serius nanya," tulis salah satu netizen di kolom komentar.

Baca Juga: Fitur Baru TikTok ini Bisa Tampilkan Video Terbaik di Paling Atas!

(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBEL)

Ilustrasi ganjil genap

Mobil Listrik Tidak Kena Ganjl Genap

Aturan terkait mobil listrik diketahui sudah dikeluarkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang sudah diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Baca Juga: Render Desain Mobil Listrik Xiaomi M1 Tersebar, Mirip Transformers?

Dalam Pergub tersebut dituliskan bahwa kendaraan listrik tidak termasuk ke dalam golongan kendaraan yang terkena sistem ganjl genap.

"Tapo satu hal yang pasti, ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dengan menggunakan listrik," ungkap Anies Baswedan, dikutip dari Kompas, Minggu (3/10).

"Kalau Anda menggunakan motor listrik, Anda tidak terkena kebijakan ganjil genap," lanjutnya.

Hal senada pun diungkapkan oleh Syafrin Liputo, selaku Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta dengan menyatakan kalau mobil listrik dan kendaraan penyandang disabilitas bebas melintas koridor ganjil genap.

Baca Juga: Huawei Semakin Kembangkan Teknologi Miliknya, Hampir Saingi Google

Tercatat ada sekitar 12 jenis kendaraan yang mendapat pengecualian untuk bisa melintas di wilayah dengan sistem ganjil genap, salah satunya adalah mobil listrik.

So, apakah kamu berniat untuk membeli mobil listrik agar tidak kena ganjil genap dan bebas tilang?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya