Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal wajib yang harus dipunyai masyarakat Indonesia di tengah Pandemi Covid 19 saat ini.
Terlebih ketikaPemerintah mulai menerapkan kebijakan wajib vaksinvirus Corona.
Bagi yang sudah di vaksin, maka sertifikat vaksin dan data terkait vaksinasi akan muncul di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Tips Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Error Saat Memindai QR Code!
Sebagai tindak lanjut dari hal tersebut, Pemerintah juga mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum.
Lewataplikasi PeduliLindungi, masyarakat harus memindai QR Code yang terpasang di bagian pintu masuk tempat-tempat umum.
Ketika proses pemindaian berhasil, barulah masyarakat bisa mendapat akses masuk.
Salah satu tempat umum yang sudah menerapkan aturan wajib scan QR Code via PeduliLindungi adalah mall.
Kini, menyusul penggunaan aplikasi PeduliLindungi di mall, Pemerintah pun memperluas cakupan aturan tersebut di tempat umum baru.
Lalu, tempat umum baru apa yang mengharuskan penggunaan aplikasi PeduliLindungi? Yuk lanjut di halaman kedua.
Setelah selama beberapa waktu digunakan di mall, saat ini Pemerintah berencana mewajibkan penggunaan PeduliLindungi diminimarketdantoko swalayan.
Aturan tersebut akan mencakup banyak minimarket dan toko swalayan, tidak terkecuali Alfamart dan Indomaret.
Sebagaimana diketahui, Alfamart dan Indomaret bisa dibilang sebagai minimarket yang punya banyak gerai di Tanah Air.
Nantinya, pengunjung Alfamart maupun Indomaret wajib memindai QR Code sebelum masuk kedalam gerai.
Selain itu, sama seperti di mall, anak dibawah usia 12 tahun juga dilarang masuk ke gerai Alfamart dan Indomaret.
Baca Juga: 5 Tempat Umum yang Wajib Scan QR Code via Aplikasi PeduliLindungi
Aturan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di Alfamart dan Indomaret sendiri mulai disosialisikan ke sejumlah gerai yang ada di Indonesia.
Salah satunya ada di Kota Bekasi, yang mana baru-baru ini video sosialisasi penerapan aturan itu tersebut di Indomaret cukup banyak diperbincangkan publik.
Lalu, seperti apa video tersebut? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Video yang sudah banyak beredar di dunia maya ini menampilkan petugas Satpol PP kota Bekasi ketika memberikan sosialisasi kepada pegawai Indomaret.
Sang petugas mensosialisasikan berbagai macam hal soal aturan tersebut, termasuk penempelan QR Code di pintu masuk.
"Ketika konsumen tak punya aplikasi PeduliLindungi, entah dia sudah vaksin atau tidak, dilarang masuk. Yang kedua, usai di bawah 12 tahun dilarang masuk," ujar sang petugas seperti dikutip dari video yang beredar di Instagram @lambeturah_official.
Baca Juga: Cara Pakai Aplikasi PeduliLindungi Untuk Syarat Wajib ke Supermarket
Video itu mendapat berbagai macam reaksi dari Netizen, ada yang pro dengan penerapan aturan tersebut, ada juga yang kontra.
Meskipun begitu, aturan scan QR Code di Alfamart, Indomaret, serta toko swalayan dan minimarket lain tersebut nampaknya tetap akan diberlakukan.
Dimulai dari Kota Bekasi dan bakal disusul oleh daerah lain di seluruh Indonesia. (*)