5 Tempat Umum yang Wajib Scan QR Code via Aplikasi PeduliLindungi

Rabu, 08 September 2021 | 14:00
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASA

Ilustrasi Memindai QR Code lewat aplikasi PeduliLindungi

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Aplikasi PeduliLindungi mulai dijadikan syarat dan aturan baru bagi para masyarakat yang ingin melakukan mobilisasi.

Saat ini sejumlah tempat umum pun sudah mengharuskan setiap pengunjungnya melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.

Menurut keterangan dari Juru Bicara Vaksinasi COVID-19, Siti Nadia Tarmizi, tujuan diberlakukannya proses scan QR tersebut adalah untuk memudahkan pemerintah dalam melakukan skrining peta penyebaran virus dan keamanan publik.

Jadi masyarakat perlu mengikuti aturan yang berlaku di suatu tempat umum guna bisa masuk dan menjalankan aktivitas yang diinginkan.

Baca Juga: Data Kartu Vaksin di Aplikasi PeduliLindungi Belum Tentu Aman, Ini Penjelasan ICSF

Cara aksesnya pun cukup mudah yakni dengan memindai QR Code via aplikasi PeduliLindungi yang tersedia di setiap pintu masuk atau titik terdekat dari sarana publik.

Lalu 5 tempat umum apa saja yang wajib scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi?

Simak yuk selengkapnya di halaman berikutnya.

1. Stasiun Kereta

Mulai hari ini, Senin (8/9), aturan untuk masyarakat bisa naik kereta api commuter line adalah dengan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.

Jadi sebelum kamu bisa naik kereta, diharuskan untuk kamu melakukan scan QR Code terlebih dahulu.

Syarat itu pun berlaku bagi kamu yang hanya ingin masuk ke dalam stasiun, semisal menumpang toilet atau lainnya.

Baca Juga: BSSN Ungkap Kondisi Data Pengguna eHac di Aplikasi PeduliLindungi, Begini Nasibnya

pixabay.com
pixabay.com

Jangan bingung, ini cara masuk mall hingga rumah ibadah menggunakan aplikasi Pedulilindungi.

2. Mall

Mall atau pusat perbelanjaan menjadi tempat umum pertama yang mengharuskan pengunjungnya memindai QR Code via aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Belum Vaksin Covid-19 Tidak Perlu Panik, Coba Daftar Lewat Link Ini

Syarat ini pun sudah berlaku di hampir seluruh mall wilayah Jabodetabek dan kota-kota besar lainnya.

Dengan begitu, kamu bisa melihat berapa kapasitas orang yang ada di dalam mall ketika kamu berkunjung.

3. Stadion Sepakbola

Berikutnya adalah stadion sepakbola seperti Stadion Gelora Bung Karno(GBK) yang mengharuskan para pengunjungnya scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.

Pasalnya area GBK kerap kali dijadikan lokasi untuk masyarakat di wilayah Jakarta untuk berolahraga.

Dan kondisi itu nampaknya menjadi alasan mengapa para pengunjung GBK juga diharuskan scan QR Code terlebih dahulu, sebelum bisa masuk dan beraktivitas di sekitaran stadion.

Baca Juga: Kronologi Sertifikat Vaksin Jokowi Bocor, NIK Didapat dari Situs KPU?

Shutterstock

Masjid Istiqlal, Jakarta

4. Tempat Ibadah

Bukan hanya fasilitas publik biasa, namun tempat ibadah di sejumlah wilayah pun kini sudah mengharuskan calon jamaah untuk melakukan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Cara Scan Dokumen di HP Android dan iOS, Penting Buat Daftar CPNS 2021

Sejumlah tempat ibadah yang memiliki daya tampung cukup besar mewajibkan para pengunjungnya bisa menggunakan aplikasi tersebut.

Selain itu, kapasitas tampung dari tempat ibadah itu pun dikurangi dari jumlah maksimal yang bisa diisi.

5. Bioskop

Sempat dibuka sebelum PPKM Darurat, bioskop pun kini dikabarkan akan segera dibuka kembali untuk bisa dinikmati oleh masyarakat.

Namun nantinya pengunjung diwajibkan untuk scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

Rencana pembukaan ulang bioskop ini direncanakan bakal berlangsung pada tanggal 14 September 2021 mendatang.

Baca Juga: Tips Mengatasi Aplikasi PeduliLindungi Error Saat Memindai QR Code!

Jumlah pengunjung yang ada dalam satu ruangan bioskop pun nantinya akan dikurangi hingga 50 persen dari kapasitas normal.

So, tempat umum mana yang akan kamu kunjungi dengan scan QR Code via aplikasi PeduliLindungi?

Semoga informasi dapat membantu kamu dan diharapkan agar tetap menjaga protokol kesehatan ya Sobat Nextren.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya