Cara Dapat Bantuan Rp 1,2 Juta Bagi Pedagang Kaki Lima Terdampak Pandemi

Rabu, 22 September 2021 | 21:21
kompas

Ilustrasi bantuan uang

Nextren.com - Pandemi Covid-19 memang sudah mulai mereda, namun ekonomi belum pulih dan banyak pengusaha kecil yang sangat terdampak.

Karena itu, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai Rp 1,2 juta kepada ribuan pedagang kaki lima (PKL), pemilik warung, dan pengusaha warteg di Jakarta.

Selain ribuan pengusaha kecil di Jakarta, bantuan juga akan diberikan kepada jutaan pedagang di seluruh Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.

Lewat Program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) tersebut, uang tunai akan disalurkan lewat TNI dan Polri.

Baca Juga: Bantuan Kuota Kemendikbud Hingga 15GB Cair Lagi, Kamu Sudah Cek Belum?

Cara mendapatkan bantuan tunai

Program diawali dengan pendataan pelaku usaha oleh petugas Babinsa atau Bhabinkamtibmas setempat.

Calon penerima bantuan diminta data izin usaha, lokasi usaha, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah bantuan diserahkan langsung oleh para petugas, nanti akan ada tanda terima bagi penerima bantuan dan disertai dokumentasi foto.

Berikut syarat bagi penerima bantuan tunai tersebut:

- Lokasi usaha di wilayah PPKM Level 3 dan 4- Calon penerima belum mendapat Bantuan Produktif Ulta Mikro (BPUM) dari Kemenkop UKM- Melampirkan data izin usaha, lokasi usaha, dan NIK.

Di Jakarta Barat, penyaluran bantuan uang tunai Rp 1,2 juta sudah dimulai pada 21 September kemarin.

Baca Juga: Cara Daftar Program Bantuan Rp 20 Juta dari Kemenag untuk Masjid dan Musala Secara Online

Ada 4.400 PKL dan pengusaha warung di Jakarta Barat yang akan menerima bantuan tunai di bawah program BTPKLW tersebut.

Tahapan penyaluran akan dimulai dari pendataan calon penerima oleh Bhabinkamtibmas setempat.

Jadi tunggu saja ya, atau kalau khawatir kelewat pendataan, bisa mencari informasi ke pihak terkait.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto