Nextren.com - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengadakan program bantuan untuk masjid dan musala yang terdampak pandemi.
Menurut keterangan dari laman resmi Kemenag, total bantuan yang akan diberikan dalam program baru ini berjumlah Rp 6,2 miliar untuk masjid dan Rp 700 juta untuk musala.
Namun untuk para calon penerima harus mendaftar terlebih dahulu secara online untuk bisa mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 20 juta (masjid) atau Rp 10 juta (musala).
Moh Agus Salim, selaku Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Syariah) menerangkan kalau bantuan dari Pemerintah diharapkan mampu memenuhi kebutuhan perlengkapan untuk memperketat protokol kesehatan (prokes).
Baca Juga: Driver Gojek Minta Bantuan Pemerintah Jika PPKM Diperpanjang: Keluarga Susah Makan
"Penyediaan protokol kesehatan 5M seperti penyediaan sanitasi cuci tangan, masker, hand sanitizerm disinfektanm dan alat pengukur suhu tubuh serta sarana pencegahan COVID-19 yang lainnya," ungkap Agus, dikutip dari Kompas, Senin (30/8).
Lalu bagaimana cara daftar online program bantuan Rp 20 juta dari Kemenag tersebut?
Nextren akan membagikannya secara rinci, mulai dari cara daftar hingga persyaratan apa saja yang perlu dimiliki oleh masjid dan musala.
Simak yuk selengkapnya berikut ini.
Syarat Masjid dan Musala Agar Dapat Program Bantuan Kemenag
Secara tegas Kepala Subdirektorat Kemasjidan Direktorat Urusan Agama Islam dan Pembinaan, Syariah Abdul Syukur mengatakan kalau mekanisme dan sistem pendaftaran akan dilakukan secara online.
Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh masjid dan musala, antara lain:
Baca Juga: Cara Mengecek Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Ini Alternatifnya Jika Error
- Masjid atau musala terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.
- Punya rekening bank atas nama masjid atau musala.
- Berlokasi di tempat atau daerah yang terpapar hingga rawan penyebaran COVID-19.
Baca Juga: 39 Daftar Situs dan Aplikasi yang Diblokir di Kuota Data Kemendikbud
Kalau syarat-syarat tadi sudah terpenuhi, maka kamu memerlukan beberapa dokumen pelengkap yakni:
- Permohonan bantuan yang ditujukan untuk Menteri Agama
- Rekomendasi dari SIMAS yang dikeluarkan langsung Kemenag setempat
- Rencana Biaya Anggaran (RAB) dan fotokopi buku rekening bank atas nama masjid atau musala yang masih aktif
- Surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani ketua petugas dengan menyematkan materai yang cukup.
Baca Juga: Cara Daftar Pra-Registrasi Free Fire MAX di HP Android, Ada Bonusnya!
Cara Daftar Online Bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk Masjid dan Musala
1. Kunjungi situs simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan atau kliklink berikut ini.
2. Isi sejumlah data penting seperti, Informasi Masjid, Data Permohonan Bantuan, Data Pengurus Masjid, hingga Data Nomor Rekening.
3. Setelah itu kamu diharuskan untuk mengupload sejumlah foto yang diminta oleh Kemenag sebagai data penunjang.
Baca Juga: Ini Cara Pinjol Bisa Tahu Nomor Telepon Teman Si Peminjam Uang
4. Kalau sudah maka kamu bisa langsung kirim permohonan bantuan Kemenang Rp 20 juta untuk masjid dan musala dan pantau status permohonan.
5. Untuk melihat status permohonan yang diajukan, kamu bisa melalui halaman situshttps://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan/cekstatus.
Sebagai informasi, permohonan bantuan program bantuan Kemenag ini bisa dilakukan paling lambat tanggal 12 September 2021.
Jadi masjid dan musala yang ingin mendapat bantuan Kemenag Rp 20 juta harus mendaftarkan diri lebih cepat.
(*)