Nextren.com - Beberapa waktu lalu, sebuah negara resmi melegalkan aset kripto sebagai alat transaksi pembayaran.
Negara yang telah melegalkan aset kripto untuk bertransaksi adalah negara yang berlokasi di wilayah Amerika Tengah, yakni El Savador.
Aset kripto yang digunakan oleh negara El Savador sebagai alat transaksi adalah Bitcoin.
Baca Juga: Negara Ini Segera Jadi yang Pertama Jadikan Bitcoin Mata Uang Legal
Sebagaimana diketahui, saat ini aset kripto telah berkembang pesat menjadi sesuatu yang sangat berharga.
Banyak orang berlomba-lomba untuk mendapatkan berbagai macam bentuk aset kripto, termasuk salah satunya dengan melakukan penambangan kriptokurensi.
El Savador yang melihat peluang dari aset kripto memutuskan untuk melegalkan mata uang digital tersebut sebagai alat transaksi pembayaran.
Kini setelah El Savador, sejumlah negara lain dikabarkan akan segera membuat aturan terkait legalitastransaksi menggunakan aset kripto.
Lalu, negara mana sajakahyang akan melegalkan aset kripto untuk bertransaksi? Yuk lanjut di halaman kedua.
Dua negara yang dikabarkan akan melegalkan aset kripto sebagai alat transaksi pembayaran adalah Honduras dan Guatemala.
Bahkan saat ini, kedua negara tersebut dikabarkan tengah mempelajari aset kripto secara mendalam sebelum nantinya diterapkan sebagai alat transaksi pembayaran.
Dilansir dari Kompas.com,CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan keputusan dua negara tersebut melegalkan aset kripto sebagai alat pembayaran bukan tanpa alasan.
Menurutnya,negara-negara tersebut ingin mengurangi ketergantungan terhadap mata uang Dollar Amerika Serikat (USD).
Sehingga, salah satu cara yang dapat dilakukan adalah melegalkan aset kripto sebagai opsi pembayaran sah di negara mereka.
Baca Juga: 3 Waktu Terbaik Jual Crypto, Panduan Awal Investor Pemula Aset Kripto
Lebih lanjut, Oscar Darmawan pun menyebut selain Honduras dan Guatemala, masih ada negara-negara lain yang akan melegalkan aset kripto sebagai alat pembayaran.
Total, ada tiga negara yang berencana mengadopsi sistem pembayaran dengan aset kripto.
Ketiga negara tersebutsama-sama berlokasi di wilayahAmerika Tengah,yaitu Kuba, Panama, dan Paraguay.
Sementara itu, selain tiga negara di wilayah Amerika Tengah tersebut, masih ada satu negara di benua Eropa yang akan melegalkan aset kripto.
Lalu, negara benua Eropa apayang melegalkan aset kripto? Yuk lanjut di halaman ketiga.
Baru-baru ini, Ukraina telah mengatur legalitas aset kripto dalam sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU), yang mana kabarnya sudah disetujui.
Aturan yang terdapat dalam RUU tersebut akan menjadi payung hukum bagi aset kripto di negara Ukraina.
Tetapi, penggunaan aset kripto di negara Ukraina bisa dibilang berbeda dengandi El Savador.
Baca Juga: 3 Aset Kripto yang Berpotensi Naik Selain Dogecoin dan Bitcoin
Jika El Savador menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi pembayaran, maka Ukraina hanya mengizinkan penggunaan aset kripto sebagai komoditi.
Dengan begitu, maka aset kripto tidak akan bisa digunakan untuk bertransaksi atau melakukan pembayaran di Ukraina. (*)