Somasi ke GoFood GrabFood dan ShopeeFood, Akibat Jualan Daging Anjing

Rabu, 08 September 2021 | 18:25
ABC

Ilustrasi Menu festival daging anjing di China

Nextren.com - Ada begitu banyak makanan siap saji yang dijual di layanan pesan antar seperti GrabFood, ShopeeFood dan GoFood.

Beberapa waktu lalu warganet dihebohkan oleh penjual nakal, yang menjajakan makanan yang dilarang seperti daging anjing.

Terkait hal itu, Animal Defenders Indonesia (ADI) melakukan somasi kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan yaitu GrabFood, GoFood, Traveloka Eats, pada 3 September 2021 melalui kuasa hukumnya Hotman Girsang dan rekan.

Perusahaan tersebut dinilai telah memfasilitasi restoran yang menjual hidangan daging anjing melalui aplikasinya.

Baca Juga: GoFood, GrabFood, atau Shopee Food, Mana yang Lebih Bagus dan Praktis?

Ketua ADI Doni Herdaru mengatakan, pihaknya telah mengingatkan ihwal penjualan hidangan daging anjing kepada perusahaan yang memiliki layanan pesan antar makanan tersebut pada 2020.

"Kami mengatakan bahwa memfasilitasi hal yang melanggar perundangan adalah bentuk pidana dan turut serta dalam pelanggaran perundangan tersebut," ujar Doni Herdaru dalam siaran persnya, Rabu (8/9/2021).

Menurut Doni, penjualan daging anjing merupakan praktik yang melanggar perundangan-undangan, salah satunya yaitu UU Perlindungan Konsumen. "Terkait asal muasal daging tersebut, yang pasti berasal dari pasar gelap dan tidak ada pengawasan kesehatan dan segi kehigienisannya," kata dia.

Selain itu kata dia, penjualan daging anjing membuka potensi penularan rabies.

Ia juga mengatakan ada sindikat pencurian anjing yang menjadi supplier daging anjing.

"Sindikat ini terdiri dari para pencuri anjing, penadah anjing curian, penjagal dan pendistribusi daging anjing tersebut. Itu mencakup KUHP Pasal 363, 480, 406, dan UU Pangan serta UU Perlindungan Konsumen," kata Doni.

Menurut Doni, somasi dilakukan sebagai upaya terakhir untuk mengingatkan para platform raksasa tersebut agar tidak ikut memfasilitasi sesuatu yang melawan hukum.

Baca Juga: Begini Kondisi Bisnis Kafe dan Resto di Tengah Pandemi, Bisakah Terbantu Delivery?

Tanggapan GrabFood

Grab Indonesia dalam hal ini adalah GrabFood buka suara atas somasi yang dilakukan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI).

Head of Marketing Grab Indonesia Hadi Surya Koe mengatakan, pihaknya sejak tahun 2020 telah mengambil langkah tegas dengan menyusun aturan dan kebijakan bagi mitra merchant GrabFood, terkait dengan penjualan daging di luar kategori pangan pada layanan GrabFood.

Namun, jika masih ditemukan mitra merchant GrabFood yang masih menjual makanan yang mengandung daging anjing, pihaknya akan memberikan sanksi tegas.

"Bagi mitra merchant kami yang masih menjual makanan yang mengandung daging liar, termasuk anjing, akan memperoleh sanksi tegas, berupa penghapusan menu hingga penutupan akun merchant tersebut di aplikasi GrabFood secara sementara maupun permanen," katanya.

Menurut dia, hal ini dilakukan sebagai langkah untuk melindungi konsumen sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Respons ShopeeFood

ShopeeFood juga ikut buka suara akan somasi yang dilayangkan ADI. Head of Public Affairs Shopee Indonesia Radynal Nataprawira mengatakan, penjualan daging hewan peliharaan, termasuk daging anjing melanggar kebijakan yang telah diterapkan di ShopeeFood.

Oleh sebab itu, pihaknya mengaku telah menindak tegas seller yang menjual daging anjing di dalam platform ShopeeFood.

"Kami telah mengambil langkah tegas dengan menghapus beragam jenis nama menu hasil olahan daging hewan peliharaan maupun liar," ujar Radynal. Menurut dia, tindakan tersebut diambil sesuai dengan kebijakan ShopeeFood yang secara khusus mengatur menu makanan dan minuman apa saja yang dilarang untuk dijual di ShopeeFood.

"Ini juga termasuk menu yang berasal dari hewan peliharaan, langka, liar, maupun berbahaya menurut undang-undang pemerintah," ungkapnya.

Baca Juga: Grab Indonesia Digugat Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto Karena Muncul Toko Fiktif

Selain itu, Radynal juga mengatakan, pihaknya secara rutin akan mengedukasi merchant mengenai kebijakan tersebut serta secara aktif melakukan pengawasan menu konten yang ketat.

"Bagi merchant yang melakukan pelanggaran, kami akan segera memberikan sanksi mulai dari penghapusan menu, penutupan merchant secara sementara, hingga permanen," katanya.

Tanggapan GoFood

Hal serupa juga dilakukan oleh GoFood. VP Corporate Affairs Food & Groceries Gojek Rosel Lavina mengatakan, pihaknya secara tegas melarang adanya penjualan daging anjing dijual di dalam platform-nya.

Hanya saja ia mengakui, ada beberapa merchant nakal yang masih menjual daging tersebut.

"Secara jelas kita melarang ada penjualan daging hewan seperti daging monyet dan daging anjing dijual. Bahkan larangan ini sudah ada dikontrak kita dengan pihak merchant, yang pasti kita melarang itu," kata Rosel.

Hingga saat ini, lanjut dia, pihaknya akan melakukan investigasi lebih lanjut dan jika memang terbukti ditemukan ada merchant yang menjual daging anjing tersebut, GoFood akan mengambil langkah tegas.

"Kalau terbukti kita take down dan kita remove, karena mereka sudah melanggar aturan kesepakatan dikontrak," kata Rosel.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tanggapan GrabFood, ShopeeFood, dan GoFood Usai Disomasi karena Fasilitasi Penjualan Daging Anjing"Penulis : Elsa Catriana

Tag

Editor : Wahyu Subyanto