Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Lapor Balik Korban dengan UU ITE, Netizen Auto Murka!

Selasa, 07 September 2021 | 11:37
tribunnews.com

Kasus pelecehan seksual di KPI

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Pelaku pelecehan seksual di KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dikabarkan akan melakukan perlawan terhadap korban MS.

Sejumlah pegawai KPI yang disebutkan oleh MS dalam postingan surat terbuka di media sosial pada hari Jumat (3/9) itu mengaku akan lapor balik dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Tegar Putuhena, selaku kuasa hukum dari terduga pelaku RT dan EO menyatakan sudah melakukan diskusi dengan kuasa hukum dari terduga pelaku lainnya untuk langkah pelaporan balik MS tersebut.

Alasan rencana ini dibuat dikatakan sebagai salah satu respon terhadap banyaknya aksi perundungan netizen yang dinilai telah merugikan kliennya.

Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual di KPI Beri Pesan ke Netizen, Begini Isinya

Pasalnyabullying yang dilakukan oleh netizen juga berawal dari tuduhan yang dipublikasi oleh MS lewat surat terbuka yang sempat viral.

"Akibat rilis itu, dan identitas pribadi klien kami ikut tersebar, yang terjadicyber bullying," ungkap Tegar, dikutip dari Kompas, Senin (6/9).

Ia berdalih bahwa sampai saat ini masih belum ada bukti yang kuat terhadap sangkaan yang disebutkan oleh MS pada postingan di media sosial.

"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE," jelasnya.

"Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadicyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kita pertimbangkan," lanjut Tegar.

Baca Juga: Polisi Virtual Tindak 200 Konten SARA di Medsos dengan Surat Peringatan

UU ITE Trending Topik Twitter

Adanya langkah yang diambil oleh kuasa hukum para terduga pelaku pelecehan seksual itu pun kembali menjadi buah bibir netizen di Twitter.

Penelusuran Nextren pada hari Senin (6/9) malam, mencatat bahwa topik "UU ITE" menjadi hal yang banyak dibicarakan di Indonesia.

Baca Juga: Begini Cara Kerja Polisi Virtual Mendeteksi Konten Negatif di Medsos

Setidaknya ada sekitar 4 ribuan tweet yang berseliweran di linimasa Twitter dengan pendapat yang pro kontra.

Sebagian netizen mempertanyakan posisi UU ITE yang dianggap kerap digunakan oleh para pelaku kejahatan yang merasa nama baiknya dicemarkan akibat melakukan tindakan melanggar hukum.

Bukan hanya itu saja, ada juga salah satu netizen yang menyebut kalau apa yang dilakukan oleh para pegawai KPI bersama dengan kuasa hukumnya ini sebagai hal yang juga sudah pernah diambil oleh pelaku pelecehan seksual sebelumnya.

Seperti apa komentar netizen yang auto 'murka' setelah mengetahui bahwa para terduga pelaku pelecehan seksual di KPI akan lapor balik MS?

Simak rangkuman tweet yang Nextren kutip dari lini masa Twitter berikut ini.

Baca Juga: Kisah PNS Boyolali Jadi Korban Pinjol Ilegal, Pinjaman Rp 900.000 Jadi Rp 75 Juta

Baca Juga: Populernya Film Series Sianida, Ternyata Belum Izin ke Keluarga Korban

Kalau menurut kamu gimana Sobat Nextren?

Apakah penggunaan UU ITE yang ditujukan para terduga pelaku pelecehan seksual di KPI terhadap MS adalah tindakan yang menyudutkan korban?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya