Akun Instagram yang Posting Foto Mahasiswi Cantik Ternyata Langgar Hukum, Ini Penjelasannya

Kamis, 26 Agustus 2021 | 12:57
Istockphoto

Ilustrasi perempuan korban postingan foto mahasiswi cantik di akun Instagram tanpa izin.

Nextren.com - Jika kamu adalah pengguna lama Instagram mungkin sudah tidak asing lagi dengan akun-akun yang gemar memposting foto mahasiswi-mahasiswi yang dinilai cantik.

Banyak akun yang membawa nama sebuah universitas atau institusi pendidikan dengan tambahan kata "Cantik" di belakang username akun Instagram-nya.

Alih-alih sebagai sebuah kesenangan semata, ternyata akun Instagram yang posting foto mahasiswi cantik itu masuk ke dalam salah satu pelanggaran hukum.

Dilansir dari Kompas, Kamis (26/8), para peneliti yang tergabung dalam Tim PKM-RSH Fakultas Hukum Univesitas Gadjah Mada (UGM) telah selesai melakukan riset dengan judul penelitian "Perlindungan Data Pribadi bagi Mahasiswi dalam Akun Kampus Cantik".

Baca Juga: Fitur 'Swipe Up' Instagram Stories Dihapus 30 Agustus, Ini Gantinya

Tim peneliti tersebut terdiri dari tiga orang mahasiswa-mahasiswi bernama Whafiq Azizah Fadilla, Teguh Ihza Yuhirsah, dan Nia Faridatul Khasanah.

Melalui hasil temuannya, disebutkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh akun-akun pengunggah foto mahasiswi cantik itu telah melanggar hukum terkait data pribadi pengguna.

Pasalnya adanya riset tersebut juga mencatat kalau mahasiswi yang fotonya diposting di akun Instagram mahasiswa cantik itu mengaku mengalami berbagai gangguan.

Whafiq, selaku Ketua Tim mengatakan kalau para korban mengaku mendapatkan pesanpribadi (direct message) yang mengarah pada pelecehan seksual, komentar terhadap bentuk tubuhnya, dihubungi di akun Line pribadi, dan lainnya.

"Berdasarkan riset kami, pengunggahan foto dan data pribadi mahasiswa berupa nama jurusan dan angkatan tidak semuanya menggunakan izin," ungkapnya.

Tim peneliti itu mengklaim bahwa dari 23 mahasiswa yang fotonya diposting pada bulan Mei 2021 di 5 akun kampus cantik, lima orang diantaranya mengaku tidak dimintai izin.

Baca Juga: Cara Upgrade Akun OVO Regular ke OVO Premier Terbaru, Ada Tipsnya!

Dan dari kondisi itu lah dinilai oleh para tim peneliti bahwa akun-akun yang suka memposting foto telah melanggar hukum terhadap data pribadi dan hak privasi pengguna.

"Padahal, izin merupakan asas dalam pembublikasian data pribadi dan kita mempunyai hak privasi untuk tidak diganggu orang lain dalam bermedia sosial," jelas Whafiq, dikutip dari laman resmi UGM.

Selain itu, data berdasarkan pendapat General Data Protection Regulation (GDPR) juga menyatakan bahwa ruang lingkup data pribadi mencakup nama, nomor identitas, data lokasi, online identifier, atau lebih spesifik terkait fisik,physiological, genetik, mental, ekonomi, budaya, atausosial seseorang.

Baca Juga: Beredar Penjual Produk Kesehatan Palsu, Tokopedia Ambil Langkah Hukum

Jadi perilaku pengunggah foto mahasiswi cantik yang menyertakan sejumlah data yang disebutkan sebelumnya merupakan bentuk pelanggaran yang nyata.

Sudah Tercatat di Undang-Undang dan Permen

Whafiq pun menerangkan kalau perlindungan hak privasi di Indonesia juga sudah diatur dalam Pasal 28 G UUD 1945.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi No. 20 Tahun 2016 mengatur tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.

Di mana salah satu ruang lingkup Permen tersebut adalah perlindungan terhadap penyebarluasan data.

Baca Juga: Posting Cuplikan Bola Ilegal, Pemilik Akun Instagram ini Kena Pidana!

freepik
freepik

Ilustrasi hukuman

Pasal 21 Permenkominfo juga menjelaskan bahwa penyebarluasan hanya dapat dilakukan atas persetujuan dan setelah diverifikasi keakuratan dan kesesuaian dengan tujuan dan pengumpulan data pribadi.

Bisa Digugat Berdasarkan Hukum

Bagi mereka yang masih memposting foto mahasiswi cantik tanpa izin pun bisa dijerat oleh hukum yang sudah berlaku.

Baca Juga: Smartwatch Facebook Dikabarkan Akan 'Jiplak' Fitur Apple Watch!

Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur dalam Pasal 26 yang menyatakan bahwa orang yang melakukan penyebaran data pribadi tanpa persetujuan orang yang bersangkutan hanya dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan undang-undang yang mengaturnya.

Whafiq pun menegaskan dan mengimbau bahwa pengunggahan foto mahasiswi cantik di akun Instagram 'Kampus Cantik' wajib memiliki persetujuan terlebih dahulu.

"Ketiadaan persetujuan merupakan pelanggaran terhadap hak privasi dan dapat dituntut apabila terdapat kerugian yang diakibatkan olehnya," tutup Whafiq.

Apakah ada Sobat Nextren yang pernah mengalami kerugian setelah diposting di akun Instagram yang suka posting foto mahasiswi cantik?

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya