Cara Cek Penerima Dana Kartu Prakerja Gelombang 18, Ada Insentif Rp 600 ribu

Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:00
prakerja.go.id

Ilustrasi Kartu Prakerja

Nextren.com - Dana bantuan Kartu Prakerja gelombang 18 dikabarkan sudah cair pada hari ini, Selasa (24/8) mulai pukul 15.00 WIB.

Louisa Tahatu, selaku Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menyatakan bahwa akan ada sekitar 800.000 warga yang menjadi penerima program Kartu Prakerja gelombang 18.

Oleh karena itu, Nextren akan membagikan cara cek penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18 untuk memudahkan kamu melihat daftar penerima secara online.

Namun perlu diketahui kalau dalam program kali ini, Pemerintah akan memberikan saldo pelatihan sebesar Rp 1 juta yang akan dikirim ke rekening virtual.

Baca Juga: Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM Tahap 3 di Eform BRI

Bahkan Pemerintah juga akan membagikan dua jenis insentif yang bisa didapatkan oleh penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18.

Pertama, insentif pelatihan yang besarannya mencapai Rp 600 ribu per bulan yang akan dibagikan selama empat bulan.

Kedua, ada insentif yang dikasih berdasarkan survei keberkerjaan yang berjumlah Rp 50.000 per survei.

Daftar insentif tersebut juga akan turun jika penerima Kartu Prakerja sudah menuelesaikan pelatihan yang ditandai dengan penerimaan sertifikat.

Sedangkan untuk pencairan insentif itu sendiri dikatakan akan dilakukan selama 7 hari kerja setelah semua persyaratan terpenuhi.

Penasaran seperti apa cara cek penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18?

Simak yuk tata cara lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Rekomendasi 3 Aplikasi Penghasil Uang Dengan Cara Main Game Aja Loh

pxhere
pxhere

Keuangan negara Indonesia telah diatur dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam UUD 1945.

Cara Cek Penerima Dana Kartu Prakerja

Langkah pertama yang perlu kamu lakukan adalah dengan mengunjungi situs dashboard.prakerja.go.id/masuk.

Atau kamu juga bisa langsung kliklink di siniuntuk lebih mudah mengakses situs Kartu Prakerja.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, Jangan Ketinggalan!

Jika sudah, kamu bisa langsunglog in dengan memasukkan email dan kata sandi yang sudah terdaftar sebelumnya.

Kalau kamu termasuk di dalam 800.000 penerima dana Kartu Prakerja gelombang 18, maka nantinya akan ada nomor kode yang tertera di halaman situs.

Kamu juga dapat melihat status saldo yang kamu miliki jika memang kamu terpilih.

Namun jika tidak, dashboard Kartu Prakerja akan menampilkan notifikasi keterangan "Kamu Belum Berhasil".

Baca Juga: Laptop Kemendikbud dari Advan Dijual di E-Commerce? Ini Jawabannya

Lalu bagaimana cara untuk orang-orang yang baru ingin mendaftar sebagai penerima Kartu Prakerja di gelombang selanjutnya?

Ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu untuk bisa menjadi kandidat penerima program Pemerintah tersebut, seperti:

- WNI berusia 18 tahun ke atas

- Tidak sedang menempuh pendidikan formal

Baca Juga: Diminta Hapus Aplikasi Pinjol Ilegal, Google Wajibkan Syarat Ini

- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil

- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19

- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/ Komisaris/ Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD

- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto