Kemenag Bikin Aturan Baru, Pengantin Akan Dapat Kartu Nikah Digital

Selasa, 10 Agustus 2021 | 11:29
Kemenag

Kartu nikah digital.

Nextren.com- Kementerian Agama (Kemenag) membuat sebuah aturan baru terkait pernikahan.

Para pengantin yang sudah menikah dikatakan tidak akan menerima kartu surat nikah fisik lagi.

Namun pasangan akan dapat kartu nikah digital, dimulai pada bulan Agustus 2021.

Perubahan kartu nikah fisik menjadi digital ini pun sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Lebih lanjut, Jajang Ridwan, selaku Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam Kemenag menyebut kalau layanan kartu nikah digital ini sudah bisa diakses di Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Aturan Baru Kominfo: Penjualan Kartu SIM, Dilarang Jual Kartu Aktif!

Namun KUA yang sudah menyediakan kartu nikah digital hanya yang sudah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web).

Jajang mengklaim bahwa sudah hampir 100 persen KUA yang dapat mengakses Simkah Web.

Jadi dapat diasumsikan kalau mayoritas calon pasangan yang menikah di bulan Agustus akhir hingga September dan seterusnya sudah bisa mendapatkan surat nikah digital.

Sebab Jajang menyatakan kalau untuk sisa kartu nikah fisik akan diupayakan untuk habis terlebih dahulu, sebelum benar-benar beralih ke sistem digital.

"Sementara kartu nikah fisik akan kita habiskan," ucap Jajang, dikutip dari Tribunnews.

Lalu bagaimana cara untuk bisa mendapatkan kartu nikah digital?

Baca Juga: WhatsApp Berseteru dengan Pemerintah India, Tolak Ubah Sistem Enkripsi

Cara Dapat Kartu Nikah Digital

Langkah pertama yang harus dilakukan oleh calon pengantin adalah mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web.

Kamu bisa mengunjungi situs simkah.kemenag.go.id atau langsung klikdi sini

Jika sudah, klik menu 'Daftar' lalu pilih KUA dan tanggal akad nikah yang kamu inginkan.

Baca Juga: Review Aplikasi sinyalTVdigital, Cari Tahu Seberapa Kuat Sinyal TV Digital di Wilayah Indonesia

Ketika sistem web sudah menyatakan 'Tersedia' maka kamu bisa langsung klik 'Lanjut'.

Setelah itu, masukkan sejumlah data calon pengantian pria dan wanita untuk diterima oleh pihak KUA.

Beberapa data pribadi yang diisi antara lain adalah email, nomor telepon, umur, status, hingga agama.

Kamu juga diharuskan untuk mengupload foto mempelai untuk disematkan di kartu nikah digital nantinya.

Kalau sudah terdaftar, maka kamu hanya tinggal menunggu waktu proses akad nikah yang sesuai dengan jadwal saja.

Baca Juga: Ini 13 Set Top Box TV Digital Bersertifikat untuk Gantikan TV Analog

Banjarmasin Post

Buku nikah dan kartu nikah untuk pengantin baru.

Setelah proses akad nikah selesai, maka kartu nikah digital nantinya akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang sudah didaftarkan melalui Simkah.

Jajang menerangkan bahwa kartu nikah digital tersebut akan berbentuk tautan atau link.

So, gimana Sobat Nextren? menurut kamu kartu nikah digital ini memudahkan calon pengantin atau tidak?

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto