Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari
Nextren.grid.id - Batas akhir registrasi ulang kartu perdana semakin dekat.
Sejak 31 Oktober 2017 lalu, KOMINFO telah resmi mengumumkan sistem baru tentang pemakaian kartu perdana.
Ya, setiap orang wajib registrasi kartu perdana yang dimilikinya dengan format sesuai yang ditetapkan KOMINFO.
Dalam format tersebut, ada beberapa hal yang perlu dicantumkan agar registrasi kartu perdanamu dinyatakan berhasil.
(BACA:Anak Pakai Hape? Yuk Lindungi Dari Bahaya Online Dengan SecureKids)
Kamu butuh NIK dan No.KK agar sistem membaca registrasi kartumu, baik registrasi ulang ataupun registrasi kartu baru.
Lalu, bagaimana cara registrasi bagi kamu yang belum punya KTP?
Tenang, tim Nextren bakal kasih sedikit tips dan solusi agar kamu tetap bisa registrasi kok.
1. Registrasi pakai NIK orang tuamu.
Dalam pengumumannya, format registrasi mewajibkan seseorang untuk mendaftarkan NIK dan No.KK.
Namun, satu NIK hanya bisa mendaftarkan maksimal 3 nomor saja nih.
Jadi, kalau kamu masih di bawah umur dan belum memiliki KTP, ada baiknya kamu minta tolong kepada orang tuamu.
Ya, kamu bisa mendaftarkan nomormu dengan NIK milik orang tuamu kok.
Asalkan, NIK orang tuamu belum didaftarkan pada 3 nomor yang berbeda.
(BACA:Akhirnya Apple Rilis iOS 11.2.6 Sebagai Solusi Kerusakan Bug)
2. Lihat NIK di KK
Cara kedua adalah dengan melihat NIK milikmu di Kartu Keluarga.
Jika keluargamu telah memiliki KK, maka sejatinya kamu sudah memiliki NIK sejak pertama kali lahir.
Jadi, kamu bisa melihat NIK milikmu di KK ya.
Itulah dua tips yang bisa dibagikan oleh tim Nextren terkait cara mudah registrasi bagi yang belum punya KTP.
Tunggu apa lagi, buruan registrasi sekarang, nggak mau nomormu diblokir kan?
(BACA: Meme Genenator, Aplikasi Gratis Buat Meme Lucu di Hape Android)(*)