Terbaru, 11 Investasi Bodong Ditutup Satgas Waspada Investasi

Rabu, 14 Juli 2021 | 21:00
Tribun Timur

Ilustrasi investasi online

Nextren.com - Penipuan investasi terus terjadi di masyarakat. Dalam skala besar memang menjadi perhatian masyarakat luas seperti kasus First Travel, Pandawa, Kampung Kurma, dan lainnya.

Namun dalam skala lebih kecil, ada banyak kasus investasi bodong yang merugikan masyarakat.

Baru-baru ini, Satgas Waspada Investasi sudah menutup 11 kegiatan usaha investasi bodong.

Mereka diduga tidak memiliki izin resmi, dan mengatasnamakan perusahaan yang berizin resmi sehingga bisa merugikan masyarakat.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Aset Kripto Terbaik Untuk Investasi Uang THR Lebaran

Inilah daftar 11 kegiatan usaha penawaran investasi yang baru saja ditutup Satgas Waspada Investasi:

1. SYW (Step In Your Wealth) - Money Game Kripto tanpa izin mengatasnamakan SYW (Step In Your Wealth)

2. SmartClicks.io/ PT AVA Sukses Sejahtera - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin

3. PT Overseas Commercial Future (Duplikasi PT Overseas Commercial Future) - aktifitas perdagangan forex tanpa izin.

4. BTC-FINANCIALTRADING - mengatasnamakan BTC- FINANCIALTRADING, Penawaran investasi aset kripto tanpa izin.

5. Blog ilegal duplikasi kegiatan PT Takjub Teknologi Indonesia (Ajaib) di alamat berikut.

6. UMI CRYPTO INVESTASI - Penawaran investasi aset kripto dengan pemalsuan izin OJK

7. Btrado - Penawaran investasi robot trading tanpa izin

8. PT ZIV CRYPTO INDONESIA - Penawaran investasi aset kripto tanpa izin

9. PT Nofal Invesment - Penawaran investasi tanpa izin, pemalsuan izin OJK

10. Cameto (Money Game)

11. WPP Group berbagi/Sharing33.com, Sharing11.com, Sharing22.com - Money Game

Baca Juga: Ini Alasan Aplikasi Pinjaman Online dan Investasi Ilegal Masih Beredar

Normalisasi

Selain penutupan, ada tiga perusahaan mendapatkan normalisasi dan bisa beraktifitas kembali, karena telah memperoleh izin dari otoritas terkait yaitu :- PT Future View Tech (VTube), - Koperasi Simpan Pinjam Bunga Matahari Indonesia - PT Mega Cakrawala Property (Hungkang Sutedja).

Investasi ilegal di Telegram

Satgas Waspada Investasi menghimbau agar masyarakat juga waspada penawaran investasi ilegal lewat Telegram.

Modus investasi ilegal di grup Telegram adalah mengiming-imingi imbal hasil tinggi, dengan menduplikasi website perusahaan berizin untuk menipu.

Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Tobing dalam keterangan resminya, Rabu (14/7/2021), seluruh penawaran investasi melalui media sosial Telegram tersebut ilegal sehingga masyarakat harus waspada.

Sebelum berinvestasi, masyarakat diminta memastikan legalitas perusahaan atau izin menawarkan produk dari otoritas berwenang.

Adapaun informasi daftar perusahaan =tidak berizin bisa disimak pada Investor Alert Portal di www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya