Cara Mudah Membuat STRP untuk Syarat Masuk ke Jakarta Selama PPKM

Selasa, 13 Juli 2021 | 13:00
instagram.com/dkijakarta

Contoh lampiran STRP.

Nextren.com -Kebijakan Surat Tanda Regristasi Pekerja (STRP) sudah mulai diberlakukan sejak Senin (12/7).

STRP merupakan dokumen yang menjadi syarat agar warga bisa keluar masuk Jakarta selama PPKM berlangsung.

Tujuan penerapan kebijakan STRP adalah untuk menekan mobilitas yang terjadi di wilayah Jabodetabek.

Pemeriksaan STRP akan dilakukan oleh petugas di beberapa titik khusus yang kerap jadi gerbang keluar masuknya warga.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Lokasi Penyekatan Jalan Selama PPKM Pakai Google Maps

Terdapat tiga titik yang dijadikan tempat pengecekan, yakni stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

STRP tidak bisa dibuat sembarangan. Ada cara tertentu untuk membuat STRP dengan benar.

Selain itu, terdapat pula syarat-syarat yang harus dipenuhi pekerja sebelum bisa membuat STRP.

Baca Juga: Jadi Syarat PPKM, Ini Cara Download Sertifikat Vaksin PeduliLindungi

Lantas, bagaimana cara membuat STRP dan apa saja syaratnya? Lanjut ke halaman berikutnya ya!

STRP tak hanya ditujukan untuk pekerja sekntor esensial dan kritikal saja.

Tetapi warga perorangan juga bisa membuat STRP untuk kebutuhan khusus, seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil, dan pendamping ibu hamil.

Syarat permohonan STRP untuk perorangan dan perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal pun berbeda.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Air Purifier HEPA Filter, Bisa Kurangi Penyebaran COVID

Berikut syarat permohonan STRP untuk perorangan:

  • KTP
  • Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Foto ukuran 4x6 bewarna
  • Surat pengantar RT/RW
Sedangkan syarat STRP untuk perusahaan/pekerja sektor esensial dan kritikal adalah sebagai berikut:

  • KTP pemohon/penanggungjawab
  • Surat tugas dari perusahaan
  • Sertifikasi vaksin (masa transisi 1 minggu dari saat diumumkan) / surat peryantaan akan ikut vaksin COVID-19 dalam waktu dekat.
  • Forot ukuran 4x6
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
Baca Juga: Masih Banyak Kantor WFO, Pemprov DKI Minta Laporkan via Aplikasi JAKI

Lalu, cara membuat STRP bisa dilakukan secara online melalui aplikasi JakEVO atau situs jakevo.jakarta.go.id, seperti dilansir Kompas.com.

Kemudian buat akunnya terlebih dahulu dengan meng-klik opsi menu Daftar yang tersedia.

Setelah itu, kalian dapat memilih menu po-up STRP yang muncul di bagian kanan layar.

Lalu, isi formulir pendafaran dan mengunggah dokumen persyaratan yang dibutuhkan.

instagram.com/dkijakarta
instagram.com/dkijakarta

Contoh STRP Perseorangan.

Baca Juga: Kini Kamu Bisa Beli HP Xiaomi dan Service Hanya Lewat WA Saja

Apabila pengajuan STRP akan diproses terlebih dahulu. Jika berhasil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu maksimal 5 jam.

Itulah cara membuat STRP beserta syarat yang dibutuhkan.

Selamat mencoba! (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya