Alasan Snack Video Disebut OJK Ilegal, Menyusul Vtube dan Tiktok Cash

Kamis, 25 Februari 2021 | 18:30
tribunnews

Tampilan aplikasi snack video

Nextren.com - Perkembangan teknologi memang memunculkan berbagai peluang sekaligus resiko.

Canggihnya aplikasi memunculkan cara baru para pengembang aplikasi dalam mencari uang.

Namun ternyata ada resiko besar pula di balik mudahnya mencari uang lewat aplikasi di smartphone tersebut.

Beberapa waktu belakangan ini, media sosial diramaikan dengan munculnya aplikasi yang disebut dapat menghasilkan uang tunai hanya dengan menonton video.

Baca Juga: 3 Aplikasi Selain VTube yang Populer di Indonesia, Yuk Pahami Skemanya

Aplikasi seperti Ticktokcash dan Vtube telah lebih dulu dinyatakan ilegal dan diblokir.

Kali ini giliran aplikasi Snack Video mendapat vonis serupa.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan ( OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra), Mohammad Fredly Nasution, mengatakan bahwa Snack Video telah dibahas oleh Satgas Waspada Investasi Pusat (SWI) dan dinyatakan sebagai aplikasi ilegal.

Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang)," kata Fredly, sebagaimana dihimpun dari Antaranews Sultra, Kamis (25/2/2021).

Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman. "Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada pada kegiatan ini, karena hanya menjual membership, bukan kepemilikan property," tutur Fredly.

Sebelumnya, OJK Sultra juga mengimbau masyarakat tidak melakukan investasi pada entitas yang juga diduga ilegal yakni Vtube dan Tiktokcash.

Baik Vtube maupun Tiktokcash kini sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Baca Juga: Aplikasi Vtube Bayar Member yang Nonton Iklan, Tapi Masih Ilegal?

OJK meminta Kominfo untuk memblokir situs VTube lantaran terindikasi sebagai skema money game.

Di VTube terdapat skema referral di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung maupun upgrade level misi.

Poin ini juga didapat anggota dari menonton iklan pada VTube.

Poin yang diperoleh dari menonton iklan itu disebut dapat ditukarkan dengan uang tunai.

Sedangkan, Tiktokcash dicurigai menawarkan investasi bodong.

Para penggunanya cukup mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok.

Kemudian hasil tugas mereka di-screenshot, untuk meraih keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.

Sebelum bisa meraup untung dari platform tersebut, pengguna TikTok harus terlebih dahulu membayar biaya keanggotaan.

Baca Juga: 68 Situs Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Ada Binomo dan Olymptrade!

Empat hal yang harus diperhatikan calon pengguna aplikasi

Terkait maraknya aplikasi yang terindikasi menawarkan permainan uang ini, Fredly mengimbau calon pengguna agar memperhatikan empat hal.

Pertama adalah memahami dan memastikan pihak yang menawarkan investasi memiliki izin dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Keempat, menggunakan akal sehat atas kewajaran imbal hasil/keuntungan/bonus dan sejenisnya atas produk yang ditawarkan."

"Jikalau sudah tidak wajar maka kembali pastikan legalitas. Secara sederhana dapat diringkas dengan 2L, yaitu Legal dan Logis," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "OJK Nyatakan Snack Video sebagai Aplikasi Ilegal"Penulis : Galuh Putri Riyanto

Tag

Editor : Wahyu Subyanto