Follow Us

facebookyoutube_channeltwitter

68 Situs Trading Ilegal Diblokir Bappebti, Ada Binomo dan Olymptrade!

None - Senin, 15 Februari 2021 | 21:45
Ilustrasi Trading
Pixabay

Ilustrasi Trading

Nextren.com - Generasi milenial saat ini makin menggemari investasi dan perdagangan secara online.

Sebut saja misalnya fintech, saham, forex termasuk Binomo.

Meski terdengar populer dan sering beriklan online, ternyata banyak di antaranya yang tergolong ilegal.

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang Januari 2021 telah memblokir 68 domain situs entitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan.

Dari puluhan situs yang diblokir tersebut, di antaranya ada 2 situs Binomo, 3 situs Octa Fx, hingga 15 situs Instaforex.

Baca Juga: Lyfe, Crypto Asli Indonesia Sang Pesaing Bitcoin Naik Harga 200 Persen Dalam Sehari

Pemblokiran ini bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta perusahaan tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

Kepala Bappebti Sidharta Utama mengatakan, pada tahun ini pihaknya akan semakin meningkatkan pengamatan dan pengawasan terhadap aktivitas di bidang perdagangan berjangka komoditi yang tidak memiliki perizinan dari Bappebti.

"Hal ini bertujuan melindungi masyarakat dari investasi perdagangan berjangka komoditi tak berizin yang berpotensi merugikan, serta memberi kepastian hukum terhadap masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi," ujar Sidharta dalam keterangan resminya, Kamis (11/2/2021).

Simak daftar situs yang disebut ilegal olehBappebti dan sudah diblokir di Indonesia, di halaman selanjutnya.

Sidharta mengatakan, domain situs yang diblokir tersebut sebagian besar merupakan situs-situs internet pialang berjangka dari luar negeri.

Editor : Nextren

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x