3 Pejabat Korea Utara Dituduh AS Curi Uang Kripto Termasuk Dari Indonesia

Kamis, 18 Februari 2021 | 16:30
NK News

penggunaan smartphone di Korea Utara

Nextren.com - Sudah lama ekonomi Korea Utara diblokir AS dan sekutunya.

Alhasil, pemerintah Korea Utara kesulitan mendapatkan dana untuk negaranya, dengan cara perdagangan biasa.

Ternyata Korea Utara mencari celah untuk mengumpulkan dana lewat operasi intelijen yang menyasar cryptocurrency.

Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) mendakwa tiga pejabat intelijen militer Korea Utara pada Rabu (17 Februari).

Baca Juga: Bank Pusat Venezuela Disarankan untuk Menyimpan dan 'Hodl' Bitcoin

Ketiganya dituduh atas serangan siber untuk mencuri mata uang kripto dan tradisional dari bank serta target lainnya senilai total US$ 1,3 miliar.

Mengutip Channel News Asia, Departemen Kehakiman AS menyebut tindakan pertama terhadap Pyongyang oleh Pemerintahan Joe Biden tersebut sebagai "kampanye kriminalitas global" yang Korea Utara lakukan.

Departemen Kehakiman AS menuduh tiga pejabat intelijen militer Korea Utara melakukan operasi peretasan dan malware yang luas.

Tujuannya untuk mendapatkan dana bagi Pemerintah Korea Utara, sambil menghindari hukuman sanksi PBB yang telah merusak sumber pendapatan negara itu.

Lebih dari tujuh tahun, para pejabat intelijen militer Korea Utara membuat aplikasi cryptocurrency berbahaya yang bisa membuka pintu belakang ke komputer target.

Aplikasi berbahaya itu juga bisa meretas perusahaan yang memasarkan dan memperdagangkan mata uang digital seperti bitcoin.

Selain itu, mereka mengembangkan platform blockchain untuk menghindari sanksi dan secara diam-diam mengumpulkan dana untuk Pemerintah Korea Utara.

Kasus yang diajukan Departemen Kehakiman AS ke pengadilan federal di Los Angeles itu berdasarkan pada tuduhan 2018 terhadap salah satu dari tiga pejabat intelijen militer Korea Utara, yang diidentifikasi sebagai Park Jin Hyok.

Baca Juga: John McAfee Akan Luncurkan Cryptocurrency, Bernama Freedom Coin

Dia didakwa melakukan peretasan gambar Sony pada 2014, pembuatan ransomware WannaCry yang terkenal kejam, dan pencurian di 2016 sebesar US$ 81 juta dari bank sentral Bangladesh.

Beroperasi dari Korea Utara, Rusia, dan China

Tuduhan baru dari Departemen Kehakiman AS menambahkan dua terdakwa, yakni Jon Chang Hyok dan Kim Il.

Tuduhan tersebut menyebutkan, ketiganya bekerja bersama di Biro Umum Pengintaian yang berfokus pada peretasan intelijen militer Korea Utara, yang lebih dikenal dalam komunitas keamanan siber sebagai Lazarus Group atau APT 38.

Ketiganya diduga beroperasi dari Korea Utara, Rusia, dan China untuk meretas komputer menggunakan teknik spearfishing.

Mereka juga mempromosikan aplikasi mata uang kripto yang dimuat dengan perangkat lunak berbahaya yang memungkinkan mereka untuk mengosongkan dompet kripto korban.

Mereka diduga merampok mata uang digital di Slovenia dan Indonesia serta memeras bursa New York sebesar US$ 11,8 juta.

Dalam sebuah skema 2018, mereka merampok US$ 6,1 juta dari mesin ATM BankIslami Pakistan, setelah mendapatkan akses ke jaringan komputernya.

Baca Juga: Diam-Diam, CoinMarketCap Lakukan Akuisisi Pertamanya Demi Akurasi Data Crypto

Hanya, Departemen Kehakiman AS tidak memerinci secara tepat, berapa banyak uang yang sudah para terdakwa curi.

Selain itu, menurut dakwaan Departemen Kehakiman AS, Kim Il mengembangkan mata uang digital berbasis blockchain seperti "Marine Chain Token", yang seolah-olah merupakan instrumen bagi investor untuk membeli saham perusahaan pelayaran.

Untuk kepentingan Kim Jong Un

Dia memasarkan peluang untuk berinvestasi dalam skema di Singapura, tanpa memberi tahu calon investor bahwa mekanisme itu.

Terutama dirancang untuk menyembunyikan identitas kepemilikan kapal untuk membantu Korea Utara menghindari sanksi.

Menurut Departemen Kehakiman AS, semua tindakan itu bertujuan untuk "memajukan kepentingan strategis dan keuangan pemerintah (Korea Utara) dan pemimpinnya, Kim Jong Un".

"Operator Korea Utara menggunakan keyboard daripada senjata. Mencuri dompet digital cryptocurrency dan bukan karung uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia," kata Asisten Jaksa Agung AS John Demers dalam sebuah pernyataan.

"Dakwaan negara-bangsa seperti ini merupakan langkah penting dalam mengidentifikasi masalah, menyerukannya dalam format yang ketat secara hukum, dan membangun konsensus internasional," kata Demers, seperti dilansir Channel News Asia.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Curi uang kripto termasuk di Indonesia, AS dakwa 3 pejabat Korea Utara

Tag

Editor : Wahyu Subyanto