Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - TikTok Cash sedang menjadi perbincangan di sejumlah lini masa media sosial.
Pasalnya aplikasi ini menjanjikan kemudahan penggunanya dalam mencari uang hanya dari sebuah smartphone.
Kamu pun bisa menemukan sejumlah forum komunitas pengguna TikTok Cash di Facebook.
Kendati demikian, hal itu nampaknya tidak akan berlaku lagi di Indonesia.
Baca Juga: Aturan Baru TikTok, Beberapa Fitur Hilang Bagi Umur Kurang 16 Tahun
Ya, situs TikTok Cash (www.tiktokecash.com) secara resmi telah diblokir oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
"Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap situs tiktokecash.com. Media sosial Tiktok Cash juga sedang dalam proses blokir," kata Juru Bicara Kemenkominfo, Deddy Permadi, dikutip dari Kompas yang dilansir dari Antara (12/2).
Sejak hari Rabu lalu, situs tersebut pun sudah tidak bisa diakses dan halaman situs langsung menampilkan "internet positif".
Lantas sebenarnya apa itu TikTok Cash dan bagaimana skemanya?
Simak yuk untuk penjelasan lengkapnya mengenai TikTok Cash!
Baca Juga: TikTok Ikutan Cekal Video Donald Trump yang Dinilai Menghasut Massa
Apa itu TikTok Cash
TikTok Cash merupakan situs yang menawarkan keuntungan hanya dengan cara menonton video.
Setiap pelanggan TikTok Cash diiming-imingi uang untuk menonton setiap video yang tersedia di situsnya.
Pengguna juga tidak perlu repot mencari video karena TikTok Cash akan menyediakan link yang bisa diklik dan langsung mengarah ke aplikasi TikTok asli.
Baca Juga: Efek AR Pertama TikTok Khusus Untuk Pengguna iPhone 12 Pro
Setelahnya kamu diharuskan untuk menonton, like, follow, dan mengambil tangkapan layar (screenshoot) video tersebut.
Lalu terakhir, kamu harus mengunggah screenshoot tersebut ke situs.
Namun kecurigaan muncul karena situs tersebut hadir karena adanya keharusan bagi para penggunanya untuk mentransfer sejumlah uang untuk membeli paket.
Paketnya itu terdiri dari tugas-tugas tersebut dan nantinya akan dibayar.
Baca Juga: Gadis 10 Tahun Tewas Usai Ikuti Tantangan TikTok Blackout Challenge
Bukan Anak Perusahaan TikTok
Merebaknya kabar terkait TikToK Cash, perusahaan TikTok asli besutan ByteDance pun mengatakan bahwa situs tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan mereka.
"Situs web, mitra, dan aktivitas ini (Tiktokcash) sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tulis akun Instagram @tiktokofficialindonesia pada Rabu (27/2/2021).
TikTok pun kembali mengimbau agar penggunanya di Indonesia tidak terbujuk untunk mengirimkan uang ke platform.
Baca Juga: Instagram Ketahuan Kembangkan Stories Digulir Vertikal Seperti TikTok
Pernyataan TikTok Indonesia pun diperkuat oleh ungkapan Catherine Siswoyo, selaku Head of Communications TikTok Indonesia.
Ia mengatakan, "Baru-baru ini, kamu mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna."
"Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok," tegasnya.
TikTok pun menekankan bahwa pihaknya tidak pernah meminta uang kepada para pengguna aplikasinya.
Tanggapan OJK
Kasus ini pun telah masuk ke wilayah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI dan sudah direspons oleh Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam L. Tobing.
Baca Juga: Instagram Bakal Hapus Logo TikTok di Video Repost, Persaingan Keras!
Tongam mengatakan bahwa TikTok Cash diduga sebagai aplikasi dengan skema monye game.
Sebab TikTok Cash tidak memiliki jasa atau barang yang dijual di platformnya.
Baca Juga: TikTok Cash Resmi Diblokir Kominfo, Beda Dengan Aplikasi TikTok Ya!
Selain itu, situs tersebut juga tidak memiliki izin resmi.
Ia pun menjelaskan kalau kasus TikTok Cash ini ditangani oleh Satgas Waspada Investasi yang beranggotakan 13 kementerian atau lembaga.
Lebih lanjut turut dijelaskan skema TikTok Cash yang memberikan reward ke anggotanya bukan hanya dari tugas-tugas yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Tongam menyebut kalau pihak aplikasi juga memiliki sistem referal yakni ketika mengajak orang lain bergabung, maka akan mendapatkan bonus dari downline.
"Member membeli keanggotaan dan mendapatkan imbal hasil sesuai tingkat keanggotaan," ucapnya dikutip dari Kompas.
(*)