Jaringan 5G Beda Dengan 4G, Butuh Sharing Spektrum Secara Nasional

Senin, 28 Desember 2020 | 19:38
way

penerapan 5G untuk Drone Pengawas

Nextren.com - Lisensi penggunaan frekuensi untuk teknologi 5G di 2.3Ghz sudah resmi diberikan kepada tiga operator, yaitu smartfren, Telkomsel dan Tri.

Namun lebar frekuensi di 2,3Ghz disebut tak cukup ideal untuk mendapatkan pengalaman 5G yang sebenarnya.

Karena harus dipecah-pecah untuk beberapa operator, maka hal itu membuat penerapan 5G nantinya tak akan optimal.

Di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Pemerintah sudah menyalakan lampu hijau untuk kerjasama penggunaan spektrum radio pada teknologi baru.

Baca Juga: Tak Dapat Lisensi 5G di 2,3Ghz, XL Axiata Tunggu Lelang di 5 Frekuensi 5G Lainnya

Ini kabar gembira bagi operator telekomunikasi. Tapi masih ada beberapa hal yang mengganjal.

Direktur dan Chief Technology Officer XL Axiata, I Gede Darmayusa, mengakui ketersediaan frekuensi dan regulasi masih menjadi tantangan dalam menggelar jaringan 5G.

Teknologi generasi ke 5 ini memiliki karakteristik berbeda dengan 4G.

“5G membutuhkan investasi yang besar dan 'haus' akan bandwidth.,” ujarnya, Rabu (23/12).

Sementara Riant Nugroho, Direktur Rumah Reformasi Kebijakan, mengatakan jika masyarakat Indonesia ingin mendapatkan true 5G, setiap operator membutuhkan bandwidth minimal 100 Mhz dan contiguous.

Permasalahannya, saat ini tidak tersedia spektrum frekuensi 100 MHz yang bersifat contiguous. Kecuali di frekuensi 2.600 Mhz.

“Seluruh sumberdaya frekuensi yang ada harus dioptimalkan untuk mendukung penerapan teknologi baru guna mendukung transformasi digital,” terang Riant.

Baca Juga: Resmi Bisa Menggelar 5G, Ini Rencana Smartfren Telkomsel dan Tri

Riant menyoroti adanya pengaturan di Rancangan Peraturan Pemerintaj (RPP) Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran yang membatasi cakupan spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru.

Menurutnya beleid itu seharusnya juga membolehkan spectrum sharing untuk penerapan teknologi baru yang dilakukan di seluruh wilayah layanan dan seluruh pita yang tercantum di Izin Pita Frekuensi Radio.

Menurutnya jika tidak boleh di seluruh wilayah dan di seluruh pita frkuiensi radio, skala keekonomian tidak akan tercapai.

“Yang dapat menikmati layanan 5G hanya masyarakat di sebagian wilayah."

"Dan yang harus diingat 5G itu memerlukan investasi yang besar. Kalau seperti ini, dapat dipastikan penggelaran 5G tidak akan optimal,” jelas Riant.

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Agar efisien, pemerintah harus lakukan spectrum sharing 5G secara nasionalReporter: Ahmad Febrian

Tag

Editor : Wahyu Subyanto