Sistem Satu Data Jadi Cara Pemerintah Catat Penyebaran Vaksin Virus Corona

Rabu, 09 Desember 2020 | 08:00
ANTARA FOTO

Petugas menyemprotkan disinfektan ke kontainer berisi vaksin COVID-19 saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, tangerang, Banten, Minggu (6/12/2020). Sebanyak 1,2 juta dosis vaksin COVID-19 buatan perusahaan farmasi Sinovac, China, tiba di tanah air untuk selanjutnya akan diproses lebih lanjut ke Bio Fa

Nextren.com - Vaksin virus corona baru saja didatangkan Pemerintah Indonesia untuk pengadaan program vaksinasi nasional.

Kedatangannya pada hari Minggu lalu (6/12) lalu pun langsung mendapatkan beragam tanggapan.

Kendati demikian, vaksin yang digadang-gadang mampu mengobati dampak dari virus Covid-19 masih harus memasuki beberapa tahap.

Misalnya saja seperti tahap pendataan para penerima bantuan vaksinasi nasional.

Baca Juga: Unpad Bandung: Vaksin Corona dari China Aman untuk Manusia, Dibuat Dari Virus Mati

Guna menjalankan hal tersebut, pihak Pemerintah Indonesia pun dikabarkan telah menunjuk dua perusahaan BUMN yakni PT Bio Farma dan PT Telkom.

Keduanya ditugaskan untuk melakukan sistem satu data vaksinasi Covid-19.

Dengan sistem tersebut diharapkan kalau nantinya data dari berbagai sumber bisa menjadi satu data dan menghindari informasi data ganda.

"Sistem informasi satu data ini sangat penting untuk mengawali revolusi dunia kesehatan nasional," ucap Direktur Digital Bisnis PT. Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk, Fajrin Rasyid, pada ajang KPCPEN, Selasa (1/12), dikutip dari Kontan.

Lebih lanjut ia juga mengatakan bahwa ini adalah sebuah langkah yang baik untuk sistem kesehatan di Indonesia.

Pasalnya dengan adanya sistem satu data pada program ini, kemungkinan penyaringan data individu akan berjalan dengan baik.

Baca Juga: Ngeri! 500 Ribu Ikan Hiu Terancam Dibunuh untuk Membuat vaksin Covid-19

Baca Juga: Hacker Incar Distributor Vaksin Covid-19, Diduga Libatkan Pejabat Negara

Jadi penerima vaksin akan didata berdasarkan nama dan alamat, nantinya data itu pun akan dikategorisasi menjadi penerima prioritas dan tidak.

Setelah itu, data-data tersebut akan menjadi aplikasi pendaftaran vaksin pemerintah dan mandiri, dan memetakan pasokan serta distribusi vaksin dengan lokasi yang ditentukan.

Keberadaan sistem satu data yang direncanakan Pemerintah Indonesia juga akan diintegrasikan terhadap prosesor monitor hasil pelaksanaan vaksinasi.

Lalu bagaimana dengan legalitas sistem yang dibuatnya?

Menjawab hal tersebut, Soleh Ayubi, selaku Direktur Digital Healthcare PT Bio Farma menyebutkan bahwa pembuatan sistem informasi data yang sedang dikembanhkan oleh pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada, kembali melansir dari Kontan.

"Semua proses ini harus mengikuti best practice, harus mengikuti regulasi yang ada," ucapnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan, "Regulasi dari Kementeria Kesehatan, Badan POM, Kominfo, berkaitan privasi data (penerima vaksin), dan seterusnya."

Mari kita tunggu saja hingga proses pendataan dan penyebaran vaksin Covid-19 di Indonesia ini benar-benar dilakukan oleh Pemerintah Indonesia.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto