5 Langkah Mudah Untuk Ajukan Klaim Asuransi Gadget di Tokopedia

Selasa, 24 November 2020 | 21:18
tribunnews

Tokopedia

Laporan Wartawan Nextren, Zihan Fajrin.

Nextren.com - Tokopedia selain menjadi tempat terjadinya transaksi jual beli secara online, kini hadirkan produk asuransi di setiap kategori yang ditawarkan.

Termasuk kategori handphone dan tablet yang bisa tersedia dengan penawaran Proteksi Gadget.

Proteksi Gadget Tokopedia bisa menangani beberapa jenis masalah yang tidak disengaja pada perangkat yang dibeli di platform tersebut.

Biasanya masalah yang paling rentan ialah mengenai layar perangkat, sehingga perlu dilindungi.

Baca Juga: Lewat Platform MCCM, Pelanggan XL Axiata Bisa Dapatkan Promo Berbeda di Tokopedia

Proteksi Gadget ini dimulai dari harga 46 ribu Rupiah selama 1 tahun atau 12 bulan, namun berbeda di setiap harga produk yang dibeli.

Harga tersebut akan ditawarkan jika membeli produk seharga 1 juta Rupiah.

Jika kita membeli asuransi Proteksi Gadget ini bagaimana dengan mengklaimnya?

Merissa Dewi, Senior Lead Fintech Tokopedia berikan 5 langkahnya sebagai berikut.

Langkah yang pertama buka aplikasi Tokopedia dan mencari dalam kolom yang disediakan 'klaim asuransi' atau ke kategori keuangan.

Lalu pilih belanja dan tagihan, di menu tersebut terdapat perangkat yang sudah dibeli oleh kalian.

Klik ajukan klaim, dan lengkapi data IMEI perangkat.

Maksimal pengajuan klaim ini 3 hari setelah kejadian.

Klaim ini pastinya membutuhkan beberapa data untuk bukti yang perlu disiapkan.

Baca Juga: Inilah Fungsi Proteksi Gadget di Tokopedia, Bakal Diganti Jika Rusak atau Dijambret

Seperti KTP, invoice, bukti kerusakan atau kehilangan dalam bentuk softcopy.

Langkah yang keempat, jika diperlukan kalian diharuskan untuk mengirim barang ke pihak asuransi jika perangkat mengalami kerusakan.

Yang terakhir, kalian bisa mengecek proses pengajuan klaim di aplikasi yang akan dikerjakan 5 hari kerja.

Setelah klaim disetujui, dana akan masuk ke saldo Tokopedia dan dapat dicairkan menjadi uang fisik.

Cakupan Proteksi Gadget meliputi perlindungan dari risiko kerusakan dan kehilangan, seperti kerusakan fisik, kerusakan akibat terkenanya cairan yang tidak disengaja.

Selain itujuga kehilangan akibat adanya insiden, seperti perampokan atau penodongan, penjambretan atau pencurian.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto