Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com - Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada tanggal 5 Oktober lalu.
Pengesahan itu pun langsung memicu polemik antara pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Sejumlah warga menganggap bahwa ada sejumlah poin yang dianggap merugikan para buruh dan pekerja.
Hasilnya, terdapat sejumlah titik pelaksanaan aksi protes di berbagai kota yang dilakukan mulai dari hari Kamis (6/10).
Baca Juga: Kaesang Nyaris Tertipu Lelang Online, Penipu Ketakutan Saat Tahu Dia Anak Presiden
Bukan hanya aksi langsung, media sosial pun menjadi sarana masyarakat Indonesia menyampaikan aspirasinya.
Terlihat sejak hari Rabu lalu, jagat Twitter dihiasi oleh trending topik terkait Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan pada hari ini, Twitter pun masih mencatat #FaktaOmnibusLaw sebagai pengisi trending topik.
Selain menemukan sejumlah aspirasi warganet, Nextren pun mendapatkan unggahan video dari akun @__k1n9f4ty12a7a.
Akun dengan foto profil pria berkacamata itu mengunggah sebuah video TikTok dari akun donie.chandra.
Baca Juga: Rekening Jenius Dibobol Rp 50 Juta, Inilah Yang Terjadi Menurut Pakar Sekuriti
Dalam video tersebut terlihat bahwa ada oknum yang diduga telah meretas situs resmi DPR RI yaitu dpr.go.id.
Kepanjangan DPR yang seharusnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat, diubah oleh konum menjadi Dewan Penghianatan Rakyat.
Dugaan peretasan pun nampaknya tidak bisa disangkal lagi.
Baca Juga: Korea Utara Dituduh Lakukan Hacking ke Sistem Keamanan Israel
Sebab, pada pagi ini situs resmi DPR RI mendadak tidak bisa diakses.
Nextren mencoba untuk membuka situs tersebut namun laman menunjukkan bahwa situs tersebut error.
Halaman hanya menuliskan, "An error occurred while processing your request."
Kendati demikian sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari pihak DPR RI.
Baca Juga: Tidak Hanya Ambil Data, Hackers Bisa Pakai Kabel USB Untuk Hancurkan Hape
Semua informasi yang ada sekarang masih hanya sebatas dugaan.
Mari kita tunggu saja klarifikasi resmi dari pihak DPR RI.
(*)