Skuter Listrik GrabWheels Masih Bisa Tetap Dinikmati Meski PSBB Loh, Ini Syaratnya!

Rabu, 07 Oktober 2020 | 13:15

GrabWheels

Nextren.com -Meski Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih dilaksanakan, layanan Grab masih bisa beroperasi di DKI Jakarta.

Berawal dari bulan Agustus, peluncuran kembalinya GrabWheels di DKI Jakarta juga didukung dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 45/2020 mengenai Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Peraturan ini tentunya menjadi acuan bagi kalian yang ingin mengendarai kendaraan skuter listrik, seperti GrabWheels.

Kendaraan listrik seperti GrabWheels memang sudah menjadi tren sejak kemunculannya.

Baca Juga: Cara Menjaga Bisnis Startup di Masa Pandemi, Mending Tutup Saja?

Selain efektivitasnya sebagai moda transportasi first-mile dan last-mile, GrabWheels juga merupakan moda transportasi ramah lingkungan yang bisa kita gunakan di area-area seperti taman.

Tidak hanya sebagai alat transportasi, kendaraan listrik juga menjadi sebuah gaya hidup yang dapat mencerminkan tata kota yang bersih dan konsep smart city.

Adriansyah Yasin Sulaeman, co-founder lembaga kajian Transport for Jakarta juga menyambut baik kehadiran Permenhub ini.

Menurutnya, kendaraan listrik merupakan pilihan moda transportasi dalam sistem transportasi modern.

Seperti apa peraturan yang harus kita taati?

1. Mematuhi Kelengkapan peralatan Kendaraan Listrik serta Pembatasan Kecepatan

Selaras dengan Permenhub No. 45/2020 pasal 1 ayat 3, GrabWheels dapat dikategorikan sebagai skuter listrik yang merupakan peralatan mekanik berupa motor listrik beroda dua.

Atau lebih dengan tempat duduk dan papan alas kaki (footboard) dan/atau pedal yang digerakan dengan kakidan/atau peralatan mekanik berupa mesin penggerak motor listrik dalam menjalankan moda tersebut.

Sambil bergaya menggunakan kendaraan listrik seperti GrabWheels, pastikan kalian mematuhiPermenhub No. 45/2020 pasal 3 ayat 1.

Baca Juga: Grab Ventures Velocity Batch 3 Selesai, Grab Janjikan Ada Batch 4

Grab Indonesia

e-scooter skuter elektrik listrik GrabWheels

2. Gunakan di area yang sudah ditentukan,GrabWheels dilengkapi dengan sensor pemancar otomatis untuk membatasi fungsi skuter listrik di setiap area terlarang seperti Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).

GrabWheels juga akan memberi peringatan apabila penggunanya memasuki zona yang tidak sesuai dengan jalur yang sudah ditentukan secara sengaja maupun tidak sengaja serta skuter listrik mereka akan melambat secara signifikan hingga berhenti.

Pengendara GrabWheels hanya diperbolehkan berlaju di lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan yang menggunakan penggerak motor listrik.

Lajur tersebut seperti lajur sepeda atau kawasan tertentu seperti pemukiman, jalur Car Free Day, kawasan wisata, area sekitar sarana transportasi umum, kawasan perkantoran dan area di luar jalan seperti trotoar yang tentu tetap memperhatikan keselamatan pejalan kaki.

3. Jangan berkendara terlalu cepat,kecepatan GrabWheels dibatasi hingga 15 km/jam disetiap unit GrabWheels yang dapat dilihat di setiap gagang skuter listrik tersebut.

Memenuhi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku untuk para Pengemudi GrabWheels Grab telah menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan berlaku yang sesuai dengan Permenhub No. 45/2020 Pasal 4 Ayat 1.

Pengguna harus membawa helm sendiri atau menggunakan helm yang sudah disediakan di setiap titik parkir GrabWheels.

Grab memiliki fitu Pemeriksaan Helm yang akan menggunakan pengenalan gambar untuk memeriksa pengguna telah mengenakan helm sebelum memulai perjalanannya dalam memastikan keamanan bagi semua orang.

Baca Juga: Aplikasi Good Doctor Layani 10 Ribu Konsultasi Sehari, Kini Gratiskan Ongkir Pembeli Obat

Pengguna GrabWheels diwajibkan untuk berusia 21 tahun keatas untuk mengikuti peraturan batas umur yang berlaku dan tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang.

Grab juga mendukung pengguna GrabWheels yang terdaftar di aplikasi dengan asuransi kesehatan.

Untuk menggunakan moda transportasi GrabWheels juga harus tertib dan tetap memperhatikan keselamatan para pengguna jalan lainnya, termasuk memprioritaskan para pejalan kaki.

Tidak lupa juga Grab mengingatkan pengguna untuk mengikuti protokol keselamatan dan kesehatan secara maksimal.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto