Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas
Nextren.com- Netflix saat ini memang sudah bisa kembali digunakan bagi para pengguna IndiHome dan Telkomsel.
Kendati demikian, platform streaming ini pun memiliki aturan baru di Indonesia.
Beberapa bulan lalu pihak Pemerintah Indonesia menyatakan bakal mengenakan pajak bagi Netflix sebesar 10 persen.
Pasalnya, Netflix memiliki nilai transaksi lebih dari Rp 600 juta dan jumlah trafik sebanyak 12.000 dalam setahun.
Baca Juga: Cerita Serta Bahaya Jual Beli Akun Premium Netflix dan Spotify Ilegal
Kebijakan ini pun telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020 yang ditetapkan pada 5 Mei 2020 dan berlaku mulai 1 Juli 2020.
"Seperti yang telah diinformasikan di media, Pemerintah Indonesia akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan digital, termasuk Netflix, mulai 1 Agustus 2020," ujar juru bicara Netflix, dikutip dari Kompas.
Pemberitahuan ini telah membuat Netflix menerapkan tarif baru untuk setiap paket-paket berlangganannya.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Film Seru Netflix yang Bisa Kamu Tonton di Akhir Pekan
Daftar Harga Langganan Netflix Terbaru
Perubahan tarif yang diberikan oleh Netflix kepada pelanggannnya cukup beragam.
Berdasarkan pantauan Nextren, kenaikannya dimulai dari 5 ribu sampai 17 ribu Rupiah.
Kendati demikian, pihak Netflix mengaku kalau tarif baru ini akan terjadi pada tagihan berikutnya (bulan September).
Namun dengan catatan, pengguna sudah membayar biaya langganan untuk bulan Agustus.
Baca Juga: Amazon Web Service, Google, Netflix dan Spotify Mulai Bayar Pajak di Indonesia Mulai Mulai 1 Agustus
Berikut daftar harga langganan terbaru di Netflix:
- Paket Mobile Rp 54.000 dari Rp 49.000
- Paket Basic Rp 120.000 dari Rp 109.000
- Paket Standard (HD) Rp 153.000 dari Rp 139.000
- Paket Premium (Ultra HD/HD) Rp 186.000 dari Rp 169.000
Meski sudah naik, sejauh ini platform Netflix masih menampilkan daftar harga yang lama.
Baca Juga: 40 Film dan Serial Netflix Ini Akan Hilang Bulan Depan, Buruan Nonton!
(*)