Kominfo Beli Mesin 1 Triliun Untuk Blokir Situs Ilegal Tanpa Operator

Jumat, 17 Juli 2020 | 20:45
twitter.com

akun situs porno pornhub yang di-like oleh akun resmi Inverness CT

Nextren.com- Situs judi online dan dewasa adalah salah satu konten negatif yang selalu diperangi oleh Pemerintah RI lewat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Namun meski sudah diburu dan dblokir, situs-itus judi dan dewasa yang baru terus bermunculan setiap hari.

Tentu saja tak cukup jika pemblokiran dilakukan oleh manusia.

Bahkan hadirnya mesin filtering bernama AIS yang dibeli Kominfo dari PT INTI senilai Rp 200 miliar, juga masih belum cukup.

Baca Juga: Admin Grup WhatsApp Bisa Dipenjara Jika Anggota Kirim Gambar Porno, Bisa Dilacak Meski Pakai Enkripsi

Maka Kementerian Komunikasi dan Informatika berencana memasang mesin baru untuk memblokir situs dan konten negatif, termasuk perjudian.

"Kami ajukan anggaran untuk tahun depan, mesin yang lebih kuat untuk menangani," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI tentang Langkah Strategis Penanganan COVID-19 dalam Aspek Informasi dan ICT, Senin sore.

Seperti dilansir dari Antaranews, Kominfo saat ini baru memiliki mesin crawling, pengais, untuk mencari konten-konten negatif.

Menurut Semuel, mesin tersebut memang efektif untuk mengatasi konten tak senonoh.

Baca Juga: Cara Industri Film Porno Menghadapi Wabah Corona, Adaptasi Dari Pencegahan AIDS

Kominfo ingin memperluas pemblokiran (konten) judi juga dengan penanganan seperti konten tidak senonoh.

Selama ini pemerintah tidak pernah memblokir situs, namun menggunakan wewenangnya untuk meminta operator dalam memblokir situs yang melanggar aturan.

Untuk urusan blokir konten, saat ini pemerintah melakukan penelusuran di dunia maya dengan mesin crawling tentang konten negatif.

Jika ditemukan, maka pemerintah akan meminta operator seluler untuk memblokir konten dan situs tersebut.

Baca Juga: Aduan Konten Porno Judi dan Penipuan Nyaris 1 Juta ke Kominfo Sepanjang 2018

Nah dengan mesin pemblokir baru yang ingin dibeli tersebut, pemerintah bisa memblokir sendiri situs negatif, jadi bukan lagi oleh operator seluler.

Untuk itu Kominfo berencana mengusulkan dana Rp1 triliun untuk pengadaan mesin pemblokir tersebut dalam anggaran tahun depan.

Sebagai informasi terbaru, saat ini Kominfo sudah berhasil memblokir 1,3 juta situs negatif, 220.000 di antaranya merupakan situs judi daring.

Sementara konten negatif di media sosial yang sudah diturunkan berjumlah sekitar 730.000 konten.

Baca Juga: Konten Porno Marak di Internet, Ini Cara Laporkan ke Menkominfo

Adapun menurut aturan di Indonesia, Konten yang tergolong ilegal adalah yang mengandung tidak senonoh (termasuk pencabulan anak), perjudian, pemerasan, penipuan dan kekerasan (termasuk kekerasan anak).

Selain itu, konten ilegal juga meliputi fitnah atau pencemaran nama baik, pelanggaran kekayaan intelektual, produk dengan aturan khusus, provokasi SARA, berita bohong, terorisme atau radikalisme serta informasi dokumen elektronik lainnya yang melanggar undang-undang.

Kominfo menemukan konten negatif tersebut lewat penelusuran dengan mesin pengais serta aduan dari masyarakat lewat kanal-kanal resmi dari Kominfo, seperti media sosial dan email aduan konten.

Baca Juga: Penonton Video Porno Mencapai Miliaran, Pornhub Ikut Bertanggung Jawab?

Temuan-temuan tersebut kemudian akan divalidasi, lalu Kominfo akan meminta operator seluler untuk menutup akses ke situs bermasalah itu.

Masyarakat juga bisa proaktif melaporkan jika menemukan konten negatif, yaitu lewat akun Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id atau email aduankonten@mail.kominfo.go.id. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto