TikTok Bikin Platform Iklan Baru Untuk UMKM, Bisa Dapat Dana Rp 4,3 Juta

Jumat, 10 Juli 2020 | 13:00
CNET/James Martin

Ilustrasi TikTok

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - TikTok resmi meluncurkan platform khusus bisnisnya untuk membantu para pengusaha UMKM di Indonesia.

Program ini diperkenalkan secara virtual pada hari Jumat (10/7) dan turut mengundang Odo Manahutu, selaku Deputi Bidang Parekraf, Kemenkomarves.

Adanya peluncuran program ini dilandasi oleh kondisi jumlah UMKM digital Indonesia yang baru mencatat angka 13,3 persen.

"UKM bisa memanfaatkan produk iklan dan menyesuaikan budget yang sesuai dengan usahanya," tutur Lead of Client Partner TikTok Indonesia, Pandhu Wiguna.

Baca Juga: TikTok Diblokir India Setelah Militernya Ribut Dengan China, Diprediksi Bakal Rugi 87 Miliar!

Peluncuran program TikTok for Business pun dikatakan mampu meningkatkan pendapatan bagi pelaku UMKM.

Menurut data yang dipaparkan oleh TikTok, saat ini ada 54 persen pengguna ponsel mengonsumsi konten video setiap harinya.

Selain itu, perusahaan juga mengklaim bahwa pengguna TikTok di Indonesia setidaknya mengonsumsi 100 video setiap harinya.

Baca Juga: Facebook Masih Jadi Sosial Media yang Paling Sering Dipakai, Diikuti Twitter Instagram dan TikTok

Dalam program baru ini, Pandhu Wiguna mengatakan bahwa TikTok akan memberikan 100 juta USD untuk pelaku bisnis di seluruh dunia yang menggunakan platform bisnisnya.

Setiap usaha yang sudah berhasil mengklaim dana tersebut nantinya akan diberikan 300 USD atau sekitar 4,3 juta Rupiah agar bisa beriklan di TikTok.

Lalu,siapa saja pebisnis UMKM yang bisa mengikuti program iklan di TikTok?

Menyoal hal tersebut, Pandhu Wiguna mengatakan, "Saya rasa semua punya kesempatan yang sama."

Baca Juga: Setelah India, Amerika Juga Siap Blokir TikTok Karena Ancaman Keamanan Negara

Ia menambahkan, "Kita terbuka untuk UKM dari manpun jadi kami sangat inklusif ke semua UKM."

TikTok juga mengaku tidak memiliki target khusus dalam menjalankan programnya kali ini.

Pihaknya beralasan bahwa apa yang dilakukannya saat ini merupakan bentuk dukungan juga bagi pemerintah untuk bisa digitalisasi UMKM.

Namun ada satu syarat yang harus dipenuhi agar bisnis usaha kamu bisa mengikuti program TikTok for Business.

Baca Juga: TikTok Diblokir di India, Facebook Siapkan Instagram Reels Sebagai Gantinya

"Yang penting punya izin usaha di Indonesia dan nantinya akan melakukan 7 langkah sebelum bisa mendapatkannya," tutur Pandhu.

Dengan adanya pengembangan platform TikTok ini pun Odo Manuhutu, selaku Deputi Bidang Parekraf, Kemenkomaarves berharap target 2 juta UKM yang digitalisasi di tahun 2020 dapat tercapai.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto