Situs Resmi DPR Sempat Offline, Anonymous Klaim Jadi Dalang Dibaliknya

Kamis, 25 Juni 2020 | 10:21
infokomputer.grid.id

Ilustrasi hacker

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com - Kasus peretasan situs kembali terulang dan kali ini diduga menimpa situs resmi DPR RI.

Akun situs dpr.go.id disinyalir mengalami hal tersebut karena tidak bisanya akses ke dalam situs.

Sejumlah laporan menyatakan kalau situs DPR tidak dapat dibuka pada hari Rabu (24/6) malam.

Dugaan ini pun diperkuat dengan adanya pernyataan dari salah satu akun di media sosial Twitter.

Baca Juga: Bahaya! 500.000 Lebih Akun Zoom Dicuri dan Terjual di Web Gelap

Melalui akun @AnonConf0rmity, terlihat sebuah pengakuan aksi p yang dilakukan oleh kelompok peretas Anonymous.

Anonymous merupakan salah satu kelompok hacker yang namanya sudah dikenal di dunia peretasan digital.

Kelompok perertas tersebut diketahui didirikan sejak tahun 2003 dan mereka menyebut dirinya sebagai hacktivis yang kerap mengkritik kebijakan-kebijakan di sejumlah negara.

Lewat cuitan yang diunggah sekitar pukul 19.00 WIB, akun tersebut mengaku bahwa Anonymous adalah dalang dibalik tidak bisanya akses ke situs resmi DPR tersebut.

Akun @AnonConf0rmity menuliskan sebuah tweet seperti berikut:

Baca Juga: Inilah ShinyHunters, Dalang Bocornya Data 73 Juta Pengguna ke Dark Web

Jika diterjemahkan, tweet tersebut berbunyi, "Situs Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) DPR RI http://dpr.go.id telah menjadi #OFFLINE oleh #Anonymous #TangoDown #Lulz Ini adalah bentuk perlawanan terhadap RUU HIP yang dapat mengancam atau mengubah IDEOLOGI NEGARA!."

Akun tersebut juga memperkuat dugaan bahwa Anonymous memang dibalik aksi ini dengan menyebutkan jargon khas dari kelompok tersebut.

"Kami adalah legiun. Kami tidak memaafkan. Kami tidak lupa. Nantikan kami," begitu cuitan tambahan dari akun @AnonConf0rmity.

Baca Juga: Duh Kebobolan Lagi, Hacker Jual Data 1,2 Juta Pelanggan Bhinneka.com

RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP)

Terkait apa yang dikritisi oleh akun tersebut adalah Rancangan Undang-Undang yang sempat dicanangkan oleh DPR pada tanggal 22 April lalu.

Sejak saat itu, RUU HIP menimbulkan kontroversi yang memicu pertentangan dari banyak pihak yang terlibat di dalamnya.

RUU HIP juga ditolak oleh banyak elemen dan organisasi masyarakat.

Pihak-pihak tersebut beralasan bahwa RUU tersebut tidak memiliki TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme dalam draft RUU tersebut, seperti yang dilansir dari Kompas.

Baca Juga: Bocor Lagi! 2,3 Juta Data Pribadi Warga Indonesia Dicuri, 200 Juta Terancam

Situs dpr.go.id yang sudah bisa diakses pada hari Rabu (24/6) pada pukul 23.17 WIB.

Situs DPR Sudah Bisa Digunakan

Diketahui bahwa aksi yang diduga peretasan tersebut terjadi sekitar beberapa jam.

Pasalnya, berdasarkan pantauan TeknoKompas, situs dpr.go.id masih belum bisa digunakan pada pukul 21.30 WIB.

Kendati demikian, Nextren juga melakukan penelusuran pada pukul 23.17 WIB.

Hasilnya, situs resmi DPR RI tersebut sudah kembali normal dan sudah bisa diakses kembali.

Sejauh ini masih belum ada tanggapan resmi dari perwakilan DPR RI terkait dugaan peretasan tersebut.

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto