Nextren.com - Di era digital saat ini, banyak perusahaan dari seluruh dunia beraktifitas dan mencari pendapatan dari Indonesia.
Mulai dari Facebook, Google, Amazon, Netflix, TikTok, Game Online dan banyak lagi lainnya.
Bahkan aplikasi yang gratis seperti Google dan Facebook, malah mendapatkan penghasilan terbesar dari Indonesia, karena mereka menjual iklan kepada produsen yang ditampilkan kepada ratusan juta penggunanya di Indonesia.
Begitu pula perusahaan digital dunia yang beroperasi di Indonesia dan mengenakan biaya pembelian atau berlangganan kepada konsumen, seperti Netflix, Spotify, Amazon Web Service (Data Center), Alibaba Cloud, Game online Mobile Legends dan lainnya.
Baca Juga: Film dan Serial Netflix Rekomendasi Oppo Untuk Aktifitas di Rumah Saja
Karena itu semua negara sangat ingin mengenakan pajak kepada perusahaan dunia seperti itu.
Setelah bertahun-tahun dipersiapkan, maka kini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi bakal menarik pajak produk digital oleh konsumen di dalam negeri.
Jadi aplikasi streaming film dan musik seperti Netflix, Spotify, Amazon dan Zoom, bakal dikenai pajak pertambahan nilai 10 persen.
Gampangnya, konsumen akan dikenakan tambahan 10 persen dari biaya yang selama ini dikeluarkan.
Baca Juga: Game Call of Duty Tunda Perilisan Musim Baru untuk Dukung Kesetaraan di Amerika
Mengapa layanan atau produk digital dikenakan pajak?
Pajak atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri tersebut adalah upaya pemerintah untuk menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi semua pelaku usaha, baik pelaku usaha dari dalam atau luar negeri, usaha konvensional atau digital.
Ditjen Pajak akan menerapkan aturan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN) bagi barang dan jasa digital yang dijual pelaku usaha tersebut, lewat sistem elektronik atau e-commerce luar negeri pada 1 Juli 2020, seperti dilansir dari kompas.com. (30/5).
Namun menurut Ditjen Pajak, penarikan PPN kepada Netflix, Spotify dan lainnya itu paling cepat akan dimulai pada bulan Agustus 2020.
Baca Juga: Inilah Aturan GoFood Dalam Layanan Antar Makanan di Situasi Pandemi
Jadi pelaku usaha produk digital luar negeri maupun Ditjen Pajak punya waktu untuk mempersiapkan sistem pemungutan, pembayaran, dan pelaporan yang mudah, sederhana, dan efisien.
Penarikan PPN itu juga penarikan pajak untuk Netflix yang selama ini dikejar pembayaran pajaknya oleh pemerintah.
Layanan film streaming Netflix pada tahun 2019 lalu punya 481.450 pelanggan di Indonesia. Tahun 2020 ini, jumlah pelanggan Netflix diprediksi Statista naik menjadi 906.800.
Baca Juga: Begini Cara Instagram Bisa Rekomendasikan Teman yang Mungkin Kita Kenal
Donald Trump Marah?
Rencana pengenaan pajak pada perusahaan digital tersebut, termasuk perusahaan asal Amerika Serikat (AS), membuat pemerintah AS meradang.
Seperti dilanasir dari Reuters, pemerintah AS saat ini sedang mempelajari dan berkonsultasi tentang pengenaan pajak layanan digital di sejumlah negara.
Selain Indonesia, saat ini ada beberapa negara yang akan mengenakan pajak pada pajak layanan digital, seperti Austria, Brasil, Republik Ceko, Uni Eropa, India, Italia, Spanyol, Turki, dan Inggris.
Dilansir dari Reuters (2/6), kantor Perwakilan Dagang AS mengatakan bahwa pihaknya meluncurkan penyelidikan “Bagian 301” tentang pajak layanan digital, yang telah dibuat atau sedang dipertimbangkan oleh sejumlah negara mitra dagang AS.
Baca Juga: Langkah Grab Untuk Sambut New Normal Akan Ada Fitur Baru Untuk Driver
Langkah pengenaan pajak ini bisa menyebabkan tarif hukuman dari AS.
"Presiden Donald Trump prihatin bahwa banyak mitra dagang kami mengadopsi skema pajak yang dirancang untuk secara tidak adil menargetkan perusahaan kami," kata Perwakilan Dagang AS Robert Lighthizer.
Robert Lighthizer juga menjelaskan bahwa pemberlakuan pajak ini berpotensi meningkatkan ketegangan dagang antarnegara.
"Kami siap untuk mengambil semua tindakan yang sesuai, untuk membela bisnis dan pekerja kami terhadap segala diskriminasi semacam itu," ujar Robert.