3 Alasan Masuk Akal Harus Segera Registrasi Ulang Kartu SIM

Sabtu, 28 April 2018 | 13:20
Youtube

Registrasi SIM

Laporan Wartawan Nextren, Hesti Puji Lestari

Nextren.grid.id - Seperti yang telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kominfo memberlakukan sistem baru untuk penggunaan kartu perdana di Indonesia.

Ya, sejak akhir 2017 lalu, pengguna kartu SIM harus meregistrasi ulang kartu perdana mereka.

Hal ini demi kenyamanan dan keamanan seluruh pengguna kartu perdana tanah air.

Pasalnya, dengan meregistrasi ulang nomor telepon disertai NIK dan No KK, tentu saja akan meminimalisir tindak kejahatan yang dilakukan melalui SMS ataupun telepon.

(BACA:Rumor Xiaomi Redmi S2, Gadget Terbaru Xiaomi yang Muncul di TENAA)

Benar saja, di Indonesia penipuan dengan menggunakan nomor telepon memang sangat banyak, bahkan sudah cenderung menganggu.

Dengan adanya registrasi ini, jika kamu mengalami penipuan maka dengan mudah kamu bisa melacak pemilik nomor tersebut.

Bukan hanya itu, inilah 3 alasan masuk akal mengapa kamu harus segera registrasi ulang kartu perdana kamu.

1. Banyak bonus kuota

Ya, untuk mendukung kebijakan pemerintah yang satu ini.

Beberapa provider tanah air sampai-sampai memberikan bonus yang cukup menggiurkan untuk kamu yang udah registrasi online loh.

Telkomsel misalnya, bagi pengguna Telkomsel yang telah melakukan registrasi ulang maka perusahaan akan memberikan kuota internet sebesar 10GB.

Bukan hanya telkomsel, XL juga demikian.

Malahan, XL memberikan bonus kuota hingga 30GB loh.

Jadi kenapa nggak segera registrasi?

(BACA:Canon EOS M50, Kamera Mirrorless Untuk Vlogger dengan Video 4K)

2. Nggak kena blokir

Seperti yang telah diketahui, per 1 Mei 2018, pengguna yang belum registrasi ulang bakal diblokir.

Pemblokiran ini berkaitan dengan pengiriman dan penerimaan pesan ataupun panggilan telepon.

Jadi, sampai 1 Mei 2018 mendatang, kamu hanya bisa menggunakan nomor kamu untuk internetan saja.

Rugi dong ya?

(BACA:Samsung J2 Core, Hape Android Go Pertama Asal Korea Selatan (Rumor))

3. Gampang

Alasan mengapa kamu harus segerapa registrasi ulang kartu SIM kamu adalah sebab caranya gampang banget.

Kamu hanya perlu mengirim SMS dengan ketik ULANG(Spasi)NIK#NomorKK# kirim ke nomor 4444, untuk pengguna lama.

Dan ketik REG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444, untuk pengguna baru.

Bagaimana, masih nggak mau registrasi ulang kartu perdana? (*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya