Cara Mengajukan Keringanan Cicilan Kredit ke Perusahaan Leasing

Jumat, 03 April 2020 | 20:10

Nextren.com - Dampak virus corona memukul perekonomian sebagian besar masyarakat.
Bagi mereka yang sedang mempunyai kredit dan harus mencicil, ini adalah saat yang sangat berat.
Pemasukan berhenti sementara cicilan harus dibayar.
Untungnya pemerintah berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan untuk memberikan keringanan kepada para debitur.
Baca Juga: Begini Cara Dapat Listrik Gratis Lewat Situs Resmi PLN dan WhatsApp
Para debitur yang terkena dampak langsung wabah virus corona ini bisa mengajukan keringanan untuk mencicil.
Nantinya akan dinilai oleh pihak leasing, dan jika disetujui maka akan diberikan perjanjian baru dengan keringanan tertentu.
Cara mengajukan keringanan cicilan
Tata cara pengajuan keringanan ini berlaku mulai 30 Maret 2020.
Caranya dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan restrukturisasi, yang dapat dilakukan dengan mengisi formulir yang diunduh dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email.
Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Baca Juga: 5 Tips Bikin Kamar Jadi Seperti Hotel Ala Airy, Bikin WFH Lebih Nyaman
Setelah proses tersebut, untuk nasabah yang mendapatkan persetujuan keringanan harus melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan perjanjian restrukturisasi yang telah disepakati bersama.
"Adapun jenis restrukturisasi (keringanan) yang dapat kami tawarkan antara lain perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, dan/atau jenis restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan," jelas Suwandi.
Lebih lanjut, Suwandi meminta debitur yang tidak terdampak wabah virus corona tetap membayar angsuran dengan perjanjian awal yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Grab Siapkan 1.000 GrabBike dan GrabCar Untuk Bantu Tenaga Medis
"Agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK)," pungkasnya.
OJK meminta para debitur tidak datang langsung ke kantor-kantor bank atau leasing untuk meminta keringanan kredit.
Prosedur pengajuan pelonggaran cicilan utang bisa dilakukan lewat online.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, menjelaskan imbauan tidak datang ke bank atau leasing dilakukan sebagai penerapan physical distancing dalam upaya mencegah penyebaran wabah virus corona (Covid-19).
Baca Juga: Startup Fintech Ezeelink Bagikan 1000 Vocher Makan Gratis untuk Driver Ojol
"Debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan (leasing)."
"Tunggu dan ikuti pengumuman yang akan disampaikan bank atau leasing melalui website dan atau call center resmi," kata Sekar dalam keterangannya seperti dikutip dari keterangan resmi OJK, Minggu (29/3/2020).
Sementara bagi debitur yang tidak termasuk dalam poin yang disebutkan di atas, bank/leasing memiliki kebijakan keringanan kredit/leasing, sehingga debitur dapat berkontak langsung lewat sarana komunikasi yang selama ini digunakan.
Lanjut Sekar, debitur diharapkan agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, serta tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax.
Baca Juga: Kabar Aturan Validasi IMEI Ditunda 6 Bulan Akibat Virus Corona, Industri Ponsel Khawatir Dampaknya Lebih Buruk
Debitur bisa melaporkan debt collector yang masih meneror OJK, jadi nasabah dihimbau melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Sekar.
Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.
Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya, karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard."
"Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan" Penulis : Muhammad Idris

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya