Begini Cara Daftar Lapor Pajak Tahunan Secara Online Lewat E-Filing

Rabu, 11 Maret 2020 | 17:15

SPT Online

Laporan wartawan Nextren, Fahmi Bagas

Nextren.com- Pelaporan pajak menggunakan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bagi para masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebuah hal wajib yang dilakukan.

Sejak beberapa tahun lalu, pelaporan pajak tahunan ini memang sudah bisa dilakukan secara online.

Hal tersebut didukung dengan adanya sistem E-Filing yang dibuat sebagai wadah untuk masyarakat lebih mudah untuk mendaftarkan pendapatannya dalam satu tahun.

SPT ini sendiri adalah sebuah dokumen yang berisi rangkuman laporan terkait total pendapatan kamu selama satu tahun yang sudah dibayarkan kepada negar

Baca Juga: Izinkan Anak di Bawah Umur Mendaftar, Tinder dan Aplikasi Kencan Lainnya Kini Diawasi

Untuk jangka waktunya, pihak Pemerintah Indonesia memberikan batas pelaporan pajak mulai dari bulan Januari hingga Maret di tahun tersebut.

Pada tahun ini, pemerintah menyatakan bahwa masa pelaporan pajak yang bisa dilakukan oleh masyarakat yang memiliki NPWP hingga 31 Maret mendatang.

Meskipun saat ini proses pelaporan pajak tersebut sudah bisa dilakukan secara online.

Namun masih banyak juga orang yang masih bingung terkait bagaimana sistematis pendaftaranya jika melalui situs djponline.pajak.go.id.

Nah, untuk itu Nextren kali ini mencoba untuk memberikan tata cara yang harus kamu lakukan agar bisa melakukan SPT hanya lewat situs website saja.

Dapatkan Kode E-Fin

Mungkin untuk kamu yang pertama kali mengetahui ini akan bingung.

E-Fin adalah sebuah kode untuk kamu bisa mengakses data kamu melalui sistem E-Filing.

Cara mendapatkan E-FIN adalah dengan mendatangi langsung kantor pajak yang sesuai dengan alamat tinggal kamu.

Namun untuk kamu yang merantau, Dirjen Pajak mengizinkan kamu untuk mengambil E-FIN di kantor pajak sesuai dengan domisili.

Untuk bisa mendapatkan E-FIN, kamu juga diharuskan untuk datang dan mengambil sendiri.

Hal tersebut dikarenakan pengambilan kode tidak bisa diwakilkan oleh siapapun.

Baca Juga: Facebook Rela Bayar Rekaman Suara Penggunanya untuk Tingkatkan Fitur Speech RecognitionBaca Juga: Facebook Rela Bayar Rekaman Suara Penggunanya untuk Tingkatkan Fitur Speech Recognition

Siapkan data

Sebelum kamu datang ke kantor pajak dan mendapatkan E-FIN, sebaiknya kamu harus menyiapkan berkas-berkas terlebih dahulu untuk bisa mendaftarkan pajak secara online.

Berikut daftar berkas yang harus kamu lengkapi:

1. Alamat email pribadi

2. Bukti lembar formulir 1721-A1 atau 1721-A1 yang bisa kamu dapatkan dari perusahaan tempat kamu bekerja.

3. Daftar rincian di luar penghasilan sebagai karyawan perusahaan.

4. Daftar harta dan kewajiban yang saat ini menjadi salah satu aset seperti nomor rekening dan nomor BKPB kendaraan.

Buka situs

Jika kamu sudah mendapatkan kode E-FIN untuk bisa mengakses data pribadi kamu.

Silahkan untuk membuka situs djponline.pajak.go.id melalui situs pencarian browser ataupun Chrome

Untuk medianya, situs ini bisa kamu akses melalui dua platform yaitu laptop ataupun smartphone.

Namun saat Nextren melakukan percobaan untuk mengakses situs tersebut, laman pencarian malah menunjukan tampilan HTTP Status 404 - Not Found.

Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh penuhnya server pajak yang sedang digunakan oleh banyak orang.

Baca Juga: Awas! Hasil Riset Tunjukan Kecanduan Ponsel Lebih Bahaya dari NarkobaBaca Juga: Awas! Hasil Riset Tunjukan Kecanduan Ponsel Lebih Bahaya dari Narkoba

Masukkan nomor NPWP dan kode E-FIN

Langkah berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah pengisian nomor NPWP pribadi dan kode E-FIN untuk proses login.

Setelah itu, pihak pajak akan mengirimkan sebuah email sebagai bentuk verifikasi untuk mengaktifkan akunmu.

Proses ini sebenarnya sama saja seperti kamu mendaftar untuk bisa menggunakan aplikasi baru seperti Instagram ataupun Facebook.

Dapatkan Formulir

Berbeda dengan formulir 1721-A21 atau A-22 yang sempat Nextren singgung di atas.

Kali ini kamu diharuskan untuk mendapatkan formulir secara online yang bisa didapatkan dengan cara mengklik menu "Buat SPT".

Kemudian, kamu diharuskan untuk menjawab beberapa pertanyaan secara tepat dan benar.

Jika hasilnya sesuai, nantinya kamu akan mendapatkan notifikasi untuk mendapatkan formulir SPT 1770 SS.

Lalu, isi formulir tersebut sesuai dengan data yang sudah kamu siapkan.

Nextren sengaja katakan di awal pembahasan bahwa, dalam melakukan pelaporan ini, kamu membutuhkan sejumlah berkas untuk bisa melakukan SPT melalui situs web.

Jika memang sudah disiapkan, silahkan input data yang sesuai dengan berkas yang kamu punya.

Baca Juga: Bangun Tidur Langsung Buka HP? Awas Kamu Bisa Terkena 3 Masalah Ini

Klik kode verifikasi

Untuk langkah terakhirnya, kamu bisa langsung klik tombol 'Verifikasi' untuk bisa langsung mengirimkan data pendapatan ke server pajak.

Nantinya akan ada email baru dari pihak pajak yang memberikan tanda bukti penerimaan data-data kamu sebagai salah satu peserta SPT 2020.

(*)

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya