Dalam RUU PDP, Menyebar Data Pribadi Milik Orang Lain Bisa Didenda Rp 20 Miliar

Jumat, 31 Januari 2020 | 13:00
1tv.ge

Ilustrasi perlindungan data pribadi

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP memang sudah jadi isu yang hangat dibahas sejak beberapa tahun terakhir.

Pada dasarnya undang-undang ini dimaksudkan untuk melindungi privasi warga negara dari kebocoran di dunia maya.

Baca Juga: Jika Terima SMS Berisi Link Chat-V Hapus Saja, Bisa Mencuri Data Kamu Loh!

Seperti kita tahu, di zaman serba digital saat ini semua informasi memang rawan untuk dicuri dan disalahgunakan.

Sekarang RUU PDP sudah diserahkan oleh Kementerian Kominfo ke DPR RI untuk selanjutnya dibahas dan disahkan.

Dilansir dari Kompas Tekno, ada satu aturan yang cukup tegas mengenai pencurian dan penyebaran data ini.

Baca Juga: Duh! Antivirus Avast Jual Data Konsumen Pada Perusahaan Teknologi

Dalam draft final RUU PDP yang diterima Kompas Tekno, membeberkan atau mengungkap data pribadi milik orang lain bisa diganjar denda mencapai Rp 20 miliar.

Aturan ini tercantum dalam RUU PDP Bab XII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi:

"Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah".

Baca Juga: Bahaya! 30 Aplikasi Kamera Android Ini Diam-diam Curi Data Pengguna

Data pribadi yang dimaksud tercantum dalam Bab III RUU PDP.

Data tersebut juga tebagi menjadi dua jenis, yakni bersifat umum dan spesifik.

Data pribadi yang bersifat umum adalah:a. nama lengkapb. jeni kelaminc. kewarganegaraand. agama; dan/ataue. Data Pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Baca Juga: Awas 30 Aplikasi Selfie Cantik Ini Bisa Intai dan Ambil Data Kamu

Sedangkan untuk data pribadi yang bersifat spesifik adalah:a. data dan informasi kesehatan; b. data biometrikc. data genetikad. kehidupan/orientasi seksuale. pandangan politikf. catatan kejahatang. data anakh. data keuangan pribadi; dan/atau i. data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Cara Mudah Mengatasi Mobile Data yang Tidak Bekerja di Hape Android

Denda sebesar Rp 20 miliar tadi bukan lah yang terbesar dari undang-undang ini.

Ada juga denda hingga Rp 50 miliar atau penjara 5 tahun untuk kalian yang nekat mengumpulkan data pribadi orang lain dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain.

Untuk aktivitas jual beli data pribadi, denda yang diberikan juga sebesar Rp 50 miliar atau penjara paling lama 5 tahun.

Baca Juga: TikTok Pasang Sistem Keamanan Terbaru untuk Amankan Data Penggunanya

Bukan cuma yang bersifat trasaksional, praktek pemalsuan data pribadi juga bisa diganjar denda paling banyak Rp 60 miliar atau penjara paling lama 6 tahun.

Nilai denda paling banyak dalam undang-undang ini adalah sebesar Rp 70 miliar.

Denda ini dikenakan untuk kalian yang dengan sengaja menyalahgunakan data pribadi orang lain.

Baca Juga: Kembali Terjadi, Data Pribadi Lebih dari 267 Juta Akun Facebook Bocor

Kalau sudah disahkan nanti, aturan ini akan mengikat bagi individum korporasi, serta badan publik seperti lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan lembaga negara lainnya.

Total, RUU PDP terdiri dari 15 bab dan 72 pasal.

Semuanya masih akan dibahas secara bertahap oleh DPR RI sebelum bisa disahkan nanti.

Potensi perubahan aturan serta nominal denda juga masih sangat bisa berubah selama masa pembahasan. (*)

Baca Juga: Lagi, Facebook Kecurian Data Rekening Milik 29 Ribu Karyawannya Sendiri

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Kompas Tekno

Baca Lainnya