Awalnya Dipakai Turis China Secara Ilegal, Kini WeChat Resmi Boleh Beroperasi di Indonesia

Minggu, 12 Januari 2020 | 13:37
techinasia.com

Ilustrasi WeChat Pay

Nextren.com - Usai tarik ulur dengan regulator selama satu tahun terakhir, Akhirnya, penerbit uang elektronik asal negeri tirai bambu WeChat Pay mendapatkan restu operasional dari Bank Indonesia (BI).

Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan, pihaknya telah memberikan izin operasional kepada Wechat Pay sejak 1 Januari 2020. “WeChat Pay sekarang sudah legal,” katanya, Sabtu (11/1).

Regulator setuju untuk memberikan izin operasional kepada Wechat Pay, karena mereka telah bekerjasama dengan salah satu kelompok bank BUKU IV yakni PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Nah, tugas bank BUKU IV disini akan menjadi acquirere yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut. Sekaligus sebagai penampung dana floating minimum 30% harus ditempatkan di bank BUKU IV.

Baca Juga: Turis China di Bali Transaksi Pakai WeChat dan Alipay, Padahal Belum Ada Ijin

Artinya, Wechat Pay akan mendapatkan karpet merah saat masuk ke sistem pembayaran di Indonesia. Pasalnya, kehadiran Wechat Pay bersamaan dengan implementasi Quick Respon Indonesia Standart (QRIS).

Dengan kata lain, konsumen pemegang uang elektronik Wechat Pay dapat bertransaksi di merchant-merchant yang bertanda QRIS. “Sistem mereka dapat sudah terhubung dengan QRIS,” tambah Sugeng.

Sebelumnya, Wechat Pay hadir di tanah air secara ilegal.

Uang elektronik asal China ini banyak dipakai oleh turis-turis asing yang berasal dari China untuk melakukan pembayaran di Indonesia.

Baca Juga: Whatsapp Pay, Alipay dan WeChat Pay, Aplikasi Pembayaran Asing yang Siap Menyerbu Indonesia

Lalu bagaimana nasib Alipay, platform pembayaran dari China yang lain?

Sejauh ini, Sugeng menambahkan, niat Alipay untuk dapat beroperasi di Indonesia belum ada kemajuan. “Mereka belum ada pergerakan hingga sekarang ini,” kata Sugeng.

Sebagai catatan, Bank Indonesia mengatur operasi penerbit asing ini secara terbatas, hanya sebagai penerbit dan tidak diperbolehkan memproses transaksi. Makanya mereka mesti bekerja sama dengan BUKU IV.

Baca Juga: Fitur WeChat Ini Bikin Kamu Sering Berantem sama Pacar, Berani Coba?

Dalam kerja sama tersebut, BUKU IV bakal jadi acquirer yang memproses transaksi para penerbit asing tersebut.

Bank BUKU IV ini sekaligus menjadi penampung dana floating minimum 30% yang mesti ditempatkan penerbit asing di BUKU IV, dalam bentuk kas dan giro.

Selain Bank CIMB Niaga, bank kelompok BUKU IV lainnya yang bakal bekerja sama dengan penerbit asing adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (BMRI), dan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA).

Artikel ini tayang di kontan.co.id, dengan judul : Sah, Wechat Pay legal beroperasi di IndonesiaReporter: Nina Dwiantika

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya