Mulai Januari 2020, Barang Impor di E-Commerce Senilai Lebih Dari Rp 42 Ribu Kena Pajak 17,5 persen

Senin, 23 Desember 2019 | 20:00
refeed

ilustrasi belanja online

Nextren.com - Selama ini, konsumen memang lebih mudah mendapatkan barang-barang menarik yang dijual di e-commerce.

Harganya juga terbilang terjangkau, dengan beragam pilihan kualitas dan bahan.

Umumnya, barang-barang seperti itu memang diimpor langsung dari China, dan masuk tanpa membayar pajak jika harganya di atas USD 75.

Namun mulai Januari tahun depan, harga barang-barang impor seperti itu tampaknya bakal melonjak.

Baca Juga: 5 Cara Belanja yang Tak Ada 10 Tahun Lalu, Mengubah Pasar Retail

Pasalnya, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menurunkan ambang batas pembebasan bea masuk untuk transaksi via e-commerce dari 75 dollar AS menjadi 3 dollar AS.

Artinya, produk-produk luar negeri yang dibeli melalui e-commerce mulai dari harga 3 dollar AS atau Rp 42.000 (kurs Rp 14.000) sudah dikenai pajak dan bea masuk.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menjelaskan, penurunan ambang batas bebas bea masuk tersebut dilakukan untuk melindungi dan memberikan keadilan kepada pelaku usaha terutama UKM dalam negeri.

"Ini menjawab tuntutan masyarakat usaha dan masyarakat umum," ujar Heru ketika memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Senin (23/12/2019).

Baca Juga: Percakapan Tentang Belanja di Twitter Meningkat 2 Kali Lipat Saat Harbolnas

"Bahwa pemerintah mesti melakukan perlindungan dan memberikan level of playing field ke pengusaha dalam negeri yang head to head dengan barang-barang kiriman di bawah 75 dollar AS," sambungnya.

Sebelumnya, barang kiriman dengan harga di bawah 75 dollar AS diberi fasilitas bebas bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Adapun besaran tarif yang diberikan sebelumnya untuk produk-produk impor dengan nilai di atas 75 dollar AS sebelumnya berkisar 27,5 persen hingga 37,5 persen.

Tarif tersebut terdiri atas bea masuk sebesar 7,5 persen, Pajak Penghasilan (PPN) sebesar 10 persen, dan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 10 persen untuk yang ber NPWP dan 20 persen yang tak memiliki NPWP.

Baca Juga: Promo Harbolnas 11.11: Begini Strategi Belanja di Ecommerce Agar Kantong Aman

Di aturan yang baru, ambang batas pembebasan bea masuk sebesar 3 dollar AS pun hanya berlaku untuk barang-barang umum.

"Ini untuk melindungi produk-produk lokal dari Cibaduyut, Cihampelas, dan sebagainya," ujar Heru.

Heru pun mengatakan, saat ini aturan baru tersebut sedang diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM.

Setidaknya, membutuhkan waktu seminggu bagi Kemenkumham untuk memproses aturan baru tersebut hingga akhirnya diundangkan. "Dan aturan baru ini berlaku 30 hari sejak aturan diundangkan atau akhir Januari 2020," ujar Heru.

Baca Juga: Menteri Perdagangan Ajak Ibu-ibu Belanja Produk Lokal di e-Commerce

Secara lebih rinci, besaran bea masuk dan pajak yang bakal diberlakukan untuk produk impor via e-commerce sebagai berikut: 1. Untuk barang secara keseluruhan besaran bea masuk tetap 7,5 persen, PPN 10 persen dan PPh 0.Jadi total tarif yang diberlakukan sebesar 17,5 persen

2. Aturan di atas berlaku untuk barang umum, kecuali tas, sepatu dan produk tekstil seperti baju.Besaran tarif ketiga produk tersebut tetap mengikuti tarif normal.

Bea masuknya berkisar 15-20 persen untuk tas, 25 persen-30 persen untuk sepatu dan 15 persen hingga 20 persen untuk produk tekstil.

Sedangkan PPN sebesar 10 persen dan PPh 7,5 persen hingga 10 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Siap-siap, Beli Barang Impor di E-commerce Rp 42.000 Kena Bea Masuk" Penulis : Mutia Fauzia

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya