63 Persen Netizen Indonesia Ternyata Lebih Memilih Streaming Film Ilegal

Sabtu, 21 Desember 2019 | 18:15
cordcuttersnews.com

ilustrasi menonton film ilegal

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren -Dilansir dari KompasTekno, sebanyak 63 persen netizen Indonesia ternyata lebih suka menonton film dari situs streaming atau mendownload torrent ilegal.

Umumnya tayangan yang ditonton adalah tayangan premium yang cuma tayang di platform berbayar seperti Netflix atau HBO.

Angka itu didapat dari hasil survei YouGov untuk Coalition Against Privacy (CAP) dari Asia Video Industry Association.

Baca Juga: Situs Bank Foto dan Video Populer Flickr Nyaris Bangkrut, Begini Kondisinya Sekarang

Nah, dari 63 persen itu, sebanyak 62 persen di antaranya sudah berhenti berlangganan sebagaian atau semua layanan TV berbayar.

Mereka juga mencatat ada sekitar 29 persen yang menggunakan perangkat TV bos ilegal (ISD) yang di dalamnya juga berisi aplikasi-aplikasi ilegal.

Penyedia ISD biasanya mengenakan tarif langganan dengan harga yang jauh lebih murah dari harga resmi.

Baca Juga: Ini Buku Favorit Para Tokoh Teknologi Sukses, Steve Jobs Suka Buku Meditasi

Aplikasi paling populer di kalangan pengguna ISD adalah indoXXI Lite yang terpasang di 35 persen perangkat.

Jumlah itu didapat dari survei yang dilakukan pada 1.045 responden bulan September kemarin.

Pasar nomor satu dari layanan ilegal ini adalah penonton berusia 18 sampai 24 tahun yang jumlahnya mencapai 44 persen.

Baca Juga: 5 Filter Instagram Stories Terpopuler di Tahun 2019, Dijamin Kece Deh!

Walaupun sudah menjadi rahasia umum, tapi ternyata angka yang tinggi ini cukup membuat tokoh perfilman Indonesia terkejut.

Ketua Asosiasi Perusahaan Film Indonesia (APFI), Chand Parwez mengaku kaget setelah melihat data dari CAP tersebut.

Menurutnya perilaku ilegal itu bisa menyakiti industri kreatif Indonesia.

Baca Juga: Aplikasi MaxStream Rilis Film Isyarat, Kisah Nyata Penyandang Disabel Angkie Yudistia yang Kini Staf Khusus Presiden Jokowi

"Pencurian konten tidak dapat dipungkiri menyakiti industri kreatif Indonesia lewat mencuri dari sang pencipta konten," kata Ketua APFI, Chand Parwez, dalam keterangan tertulis yang diterima KompasTekno, Sabtu (21/12/2019).

Selain berdampak ke industri kreatif, penggunaan layanan ilegal ini juga membuka peluang penyebaran malware.

General Manager CAP Neil Gane menjelaskan kalau layanan ilegal seperti itu sering diboncengi malware dan praktik pelanggaran keamanan siber lainnya.

Baca Juga: Akhirnya, Layanan Video Streaming Amazon Prime Masuk Indonesia Lewat Paket KeepOn Tri

"Sayangnya, daya tarik konten gratis lewat situs atau perangkat streaming bajakan membuat sebagian konsumen abai terhadap bahaya infeksi malware, seperti misalnya spyware," sebut Gane.

Untuk mengatasi masalah ini, APFI dan Koalisi Video Indonesia (VCI) bekerja sama dengan Kementerian Kominfo untuk segera memblokir situs ilegal.

Dalam waktu lima bulan hingga saat ini, Kominfo sudah memblokir setidaknya 1.000 situs penyedia film bajakan yang beredar di Indonesia. (*)

Baca Juga: Netflix Jadi Aplikasi yang Paling Sering Dikunjungi 10 Tahun Ini

Tag

Editor : Kama

Sumber KompasTekno