Punya Follower IG Lebih Dari 500, Cocok Jadi ASN Influencer Pemerintah

Rabu, 27 November 2019 | 17:30
kompas.com

Prof. DR. Widodo Muktiyo, menyatakan bahwa ASN mampu menjadi influencer baik bagi pemerintah

Laporan wartawan Nextren, Nicolaus Prama

Nextren.com – Saat ini, terutama generasi milenial yang lahir setelah tahun 1990an pasti aktif di media sosial.

Mulai dari Facebook, Twitter, hingga Instagram menjadi aplikasi wajib untuk dapat bersosialisasi.

Bahkan, jika akun Instagrammu memiliki pengikuti (followers) lebih dari 500, kamu berpotensi menjadi influencer.

Baca Juga: Influencer Animasi di Medsos Kini Siap Geser Influencer Manusia yang Nyata

Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Prof. DR. Widodo Muktiyo.

Ia mengungkapkan bahwa para ASN (Aparatur Sipil Negara) yang aktif di media sosial dan memiliki pengikut yang berlimpah akan diberi wewenang khusus untuk menyebar informasi terkait program pemerintah kepada khalayak.

Hal tersebut dapat dilakukan karena fungsi Kominfo sebagai Government Public Relation masih dirasa belum optimal.

“Setelah perkembangan industri 4.0 ini arahnya ke mana mana. Karena orang bisa sebarkan konten di mana-mana. IKP sekarang jadi badan koordinasi humas Indonesia. Kita ini simpulnya di Kominfo,” ungkap Widodo, seperti dikutip dari Kompas Tekno.

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu mengatakan bahwa ada beberapa syarat yang dipenuhi agar ASN dapat menjadi seorang influencer pemerintah.

“Followers di Instagram dan Twitter minimal 500 orang, kalau di Facebook minimal temannya 500 orang juga,” ungkapnya.

Baca Juga: Dianggap Bikin Kecemburuan Jumlah Like Instagram Bakal Dihilangkan, Rugikan Selebgram?

Seperti artis dan selebgram, ASN tersebut akan mendapat undangan bila ada undangan acara dari pemerintah.

Dengan langkah ini diharapkan masyarakat mengetahui program-program yang akan, sedang, dan telah dilakukan oleh pemerintah.

Sehingga, sosialisasi program dapat berjalan dengan lancar.

Apakah kamu memenuhi syarat tersebut?

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto