Perakit iPhone Rekondisi Ditangkap Polisi, Padahal Apple Pernah Menjual iPhone 7 Rekondisi Loh

Selasa, 19 November 2019 | 20:10

Ilustrasi iPhone

Sindikat perakit iPhone rekondisi ilegal baru saja terkuak.

Pabrik yang berada di Ruko Boulevard, Blok E, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang tersebut digrebek Polresta Tangerang pada Jumat (15/11/2019).

Para pelaku secara ilegal membeli iPhone dari berbagai tipe yang telah rusak dari Singapura.

iPhone tersebut dibawa masuk ke Indonesia tanpa izin impor dan kemudian direkondisi dengan komponen dan suku cadang bukan orisinil dari Apple.

Baca Juga: Polisi Grebek Pabrik iPhone Ilegal di Tangerang, Omzet Hingga Rp 150 Juta Sebulan

Sebenarnya, praktik iPhone rekondisi atau sering juga disebut refurbished tidak masalah.

Bahkan Apple sendiri pernah menjual iPhone 7 refurbished di Amerika Serikat secara legal.

Menurut Djatmiko Wardoyo, Director of Marketing & Communication Erajaya, bisnis iPhone rekondisi sah-sah saja dilakukan, asal sesuai ketentuan hukum.

"Pertama, bukan (barang) selundupan dan kedua tidak diakui sebagai unit baru," jelasnya saat dihubhungi KompasTekno, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga: Deretan iPhone 11 Resmi Masuk Indonesia 6 Desember, Ini Perkiraan Harganya

Untuk diketahui, praktik merekondisi ponsel ini pernah dilakukan Apple dengan iPhone 7-nya, dan Samsung dengan Galaxy Note 7.

Apabila diklaim sebagai unit baru, hal tersebut sudah termasuk penipuan.

Permintaan akan iPhone rekondisi dan ilegal di Indonesia cukup tinggi.

Bahkan, omzet yang diraup pabrik iPhone rekondisi ilegal tersebut bisa mencapai Rp 150 juta dalam sebulan.

Baca Juga: Duel Foto Low Light: Night Mode iPhone 11 Vs Night Sight Pixel 4

"(Peredaran iPhone ilegal) cukup signifikan," kata Koko tanpa menyebut persentasenya.

Tidak hanya suku cadang yang dipalsukan.

Pelaku juga mencetak sendiri nomor IMEI serta membungkusnya dengan dus palsu.

Hal ini tentu akan merugikan konsumen ke depannya, terlebih setelah aturan pemblokiran ponsel ilegal melalui nomor IMEI telah diterbitkan.

Baca Juga: Apple Diprediksi Akan Kuasai Pasar Mid-Range Lewat iPhone SE 2 Seharga Rp 5 Jutaan

Kapolresta Tangerang AKBP Ade Ary Syam mengatakan telah mengamankan dua pelaku, yaitu R (25) dan WS (28), sedangkan tersangka M masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka dijerat dengan pasal berlapis di antranya Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf f dan j Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Pasal 104 dan 106 Undang-Undang Perdagangan, Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Perindustrian, Pasal 52 Undang-Undang Telekomunikasi, dan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Bolehkah iPhone Direkondisi dan Dijual Lagi?" Penulis : Wahyunanda Kusuma Pertiwi

Editor : Wahyu Subyanto

Baca Lainnya