Situs Anu dan Radikal Sulit Diblokir, Kendala di Kominfo Sendiri?

Sabtu, 16 November 2019 | 20:45
motherboard.vice.com

Ilustrasi website

Nextren.com - Di tengah maraknya dunia digital saat ini, ada efek negatif yang dihadapi masyaraat dan pemerintah.

Selain banyaknya konten negatif yang muncul, bertebaran pula konten-konten berbau radikal yang begitu mudah diakses.

Pemerintah bukan tinggal diam melihat fenomena itu, dan sudah berusaha memblokir atau menghapus setiap ada kesempatan.

Namun, menurut Deputi Deradikalisasi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Irfan Idris, pemblokiran situs radikal masih terhambat aturan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca Juga: Begini Kisah Pengoreksi Fakta Melawan Hoaks dari India, Nigeria dan Filipina

Padahal, menurut dia, situs-situs radikal masih menjadi sumber pembelajaran para teroris yang bergerak secara individu (lone wolf).

Menurut Irfan, pada 2014, pihaknya sudah menyisir situs yang terindikasi memiliki konten radikal.

Penyisiran ini dilakukan setiap hari terhadap konten yang menyebarkan narasi jihad ke Suriah, perang, bunuh diri, dan sebagainya.

"Itu kita laporkan ke Kemenkominfo sejak 2014."

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Berita Hoaks, Jangan Sampai Tertipu Yah!

"Namun, ternyata ada peraturannya (di Kemenkominfo) tentang tindakan (pemblokiran), yakni diundang dulu, diberitahukan dulu adminnya. Kalau tak ada perubahan baru ada teguran," ujar Irfan usai mengisi diskusi di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11/2019).

Teguran tidak dilakukan dalam satu kali.

Irfan menyebut, jika sudah beberapa kali dilakukan teguran tetapi tidak ada perubahan, Kemenkominfo baru melakukan pemblokiran.

"Diblokir, tapi tidak ditutup," lanjut Irfan.

Baca Juga: Inilah 4 Ciri Berita Hoaks Menurut Kominfo, Jangan Mudah Terprovokasi

Karena proses yang panjang itu, situs bermuatan radikal tidak serta merta bisa dihilangkan dari jangkauan masyarakat.

Terlebih, kata Irfan, saat sudah diblokir satu situs, akan bermunculan banyak situs lain dengan konten radikal lainnya.

"Harus diketahui, kalau ditutup satu, jangankan situs teror, situs anu saja ditutup satu tumbuh seribu," tutur Irfan.

Irfan menegaskan, memblokir situs radikal bukan satu-satunya solusi menghentikan paparan radikalisme kepada para teroris lone wolf maupun masyarakat.

Baca Juga: Banyak Hoaks Beredar, Begini Cara Lapor Postingan Palsu di Instagram

Pihaknya menyarankan masyarakat mau ikut memberikan edukasi dengan membuat konten positif di media sosial.

"Bagaimana melakukan edukasi kepada teman-teman pegiat dunia maya agar ikut menyuarakan bagaimana kearfian lokal yang kita miliki, bagaimana kita saling menghargai."

"Kalau langsung memblokir itu kan tak benar, karena ini era keterbukaan informasi," tambah Irfan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"BNPT Sebut Pemblokiran Situs Radikal Terhambat Aturan Kemenkominfo" Penulis : Dian Erika Nugraheny

Tag

Editor : Wahyu Subyanto