Video Viral Polisi Mengintimidasi Jurnalis Kompas.com Saat Liput Demo

Jumat, 27 September 2019 | 13:35
Kompas.com

Polisi mengeroyok seorang pria yang tersungkur tak berdaya di samping Jakarta Convention Center (JCC).

Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah

NexTren.com -Belakangan ini banyak bermunculan di media sosial terkait video pengeroyokan yang dilakukan oleh oknum aparat saat demo mahasiswa, hari Rabu, (24/9/2019).

Salah satunya adalah pengeroyokan polisi terhadap seorang pria yang jatuh tersungkur di samping Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019) terekam kamera jurnalis Kompas.com.

Anehnya, jurnalis yang sedang melaksanakan peliputan atau kerja jurnalistiknya, yakni jurnalis Kompas.com malah mendapat intimidasi dari polisi.

Baca Juga: Viral Di Internet, TNI Kerasukan: Indonesia Sebentar Lagi Akan Pecah

Dilansir dari Kompas.com, (25/9/2019),Peristiwa bermula saat sang jurnalis yang ada di dalam gedung JCC melihat aparat kepolisian tengah membawa seorang pria dengan usia di atas 30 tahun.

Pria itu mengenakan kaos dan celana panjang dan tubuhnya sudah lunglai dan dipapah secara kasar oleh polisi, lalu, Jurnalis Kompas.com langsung merekam momen ini dari balik dinding kaca JCC.

Tiba-tiba ada seorang pejabat polisi yang meminta untuk berhenti merekam.

Baca Juga: Driver yang Viral Karena Antar Go-Food Pakai Sepeda Dapat Tabungan Rp 10 Juta dan Motor baru

Jurnalis Kompas.com pun sudah menjelaskan soal profesinya sebagai jurnalis sehingga berhak mengabadikan peristiwa tersebut, namun polisi itu tak peduli dan marah.

Si jurnaliskembali menimpali bahwa profesi jurnalis dilindungi oleh UU Pers. Tetapi, polisi itu tetap memaksa agar video untuk dihapus.

Tentu permintaan itu ditolak, karena perekaman itu merupakan bentuk kerja jurnalistik.

Untuk lebih jelasnya, kalian bisa saksikan video di bawah ini :

Baca Juga: Demo Besar Mahasiswa, Ini Deretan Foto Poster Unik Yang Dibawa

Intimidasi yang dilakukan polisi jelas menyalahi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam pasal 4 ayat 3, disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memeroleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Bagi yang melanggar hak pers itu, maka aturan pidananya sudah diatur dalam pasal 18. Pasal itu berbunyi:

"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)".

Baca Juga: Karena Sebar Hoax Anti Demo Hongkong, YouTube Tutup Lebih Dari 200 Kanal

Terkait peristiwa intimidasi ini, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono belum menerima informasi pasti.

Namun, jika ada yang merasa dianiaya korban bisa melapor ke polisi.

"Kalau memang ada yang merasa ada yang dianiaya silakan laporkan ya," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/9/2019).

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya