Laporan Wartawan NexTren, Arif Budiansyah
NexTren.com -Mulai hari ini, (12/9), pemerintah menetapkan sebagai Hari Berkabung Nasional selama tiga hari atas meninggalnya Presiden RI ke-3, BJ Habibie.
Selain itu juga beredar luas surat himbauan dari Pihak Istana Kepresidenan agarmasyarakat serta semua kementerian lembaga mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari.
"Kami ajak masyarakat untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 September 2019. Jadi kita tetapkan berkabung nasional selama 3 hari sampai 14 September," kata Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Baca Juga: Sempat Beredar Isu Tak Sedap Di Internet, BJ Habibie Resmi Meninggal Dunia
Pihak Sekretariat Negara pun sudah mengirim surat yang ditujukan kepada kementerian lembaga hingga kepala daerah untuk mengirimkan bendera setengah tiang ini.
Dalam surat itu tertulis bahwa pengibaran bendera sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya bagi Habibie.
"Kami imbau masyarakat juga pada kantor lembaga negara, pemerintah, baik di dalam atau luar untuk kibarkan bendera setengah tiang sampai 14 september. Saya kira itu yg bisa kami sampaikan. Sekali lagi doa untuk almarhum dan prosesi berjalan lancar," kata dia.
Baca Juga: AS Blacklist Huawei, Ternyata Ini Penyebab Utamanya Menurut Presiden Rusia
Kemarin petang, (11/9/2019),BJ Habibie telah dikonfirmasi meninggal dunia pada usia 83 tahun di RSPAD Gatot Soebroto akibat penyakit yang dideritanya.
Dikutip dariKompas.com,"Dengan sangat berat, mengucapkan, ayah saya Bacharudin Jusuf Habibie, Presiden ke-3 RI, meninggal dunia jam 18.05 WIB," ujar Thareq di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Sebelum meninggal, keluarga dekat sudah berkumpul di RSPAD Gatot Soebroto, tempat Habibie dirawat.
Informasi mengenai Habibie meninggal dunia disampaikan langsung oleh sang putra Habibie,Thareq Kemal. (*)