Informasi Lengkap Smart SIM, Bisa Transaksi Elektronik dan Rekam Data Pelanggaran

Jumat, 30 Agustus 2019 | 18:45
kompas.com

Tampilan Smart SIM baru yang diklaim bisa berfungsi sebagai alat pembayaran e-money beredar di aplikasi pesan WhatsApp

Masyarakat Indonesia sebentar lagi dapat memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) baru, yaitu Smart SIM.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, SIM pintar itu akan diluncurkan secara resmi pada 22 September 2019 mendatang.

"Akan kita launching di tanggal 22 September nanti pada saat kita melaksanakan ulang tahu lalu lintas yaitu Hai Lalu Lintas Bhayangkara yang ke-64," ujar Refdi ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019).

Secara keseluruhan, ia memastikan bahwa SIM jenis baru tersebut tidak memiliki banyak perubahan dari segi mekanisme pelayanan hingga biaya.

Baca Juga: Rekomendasi Kartu Grafis Terbaik untuk Gamers dan Desainer di 2019

Hanya saja, bentuk kartu secara fisik memiliki tampilan baru dan terdapat beberapa fungsi tambahan pada Smart SIM.

Berikut hal-hal yang perlu diketahui terkait Smart SIM tersebut.

Apa itu Smart SIM?

Refdi menuturkan, Smart SIM merekam identitas serta data forensik kepolisian.

Korlantas telah bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait hal itu.

Refdi pun memastikan keamanan data-data tersebut.

"Kita harus tahu betul siapa yang kita layani, jadi forensik kepolisian tercatat dan terdatakan dengan lebih baik di server kita."

"Itu juga aman, tidak bisa dibuka, tidak bisa dilihat dan tidak bisa dibongkar oleh siapa pun, terkunci dengan aman, rapi, dan kuat," katanya.

Baca Juga: Daftar 9 Aplikasi Android Pilihan Bulan Agustus 2019 Yang Layak Dimiliki

Kemudian, Smart SIM juga merekam segala pelanggaran yang dilakukan pemegang SIM secara elektronik dan pada sistem Korlantas.

Refdi mengatakan, hal itu dapat dijadikan evaluasi sekaligus menerapkan sistem reward and punishment kepada pengemudi.

Kendati demikian, ia belum merinci lebih jauh perihal penghargaan apa yang dapat diberikan kepada pengemudi yang taat berlalu lintas.

"Kita bisa melakukan evaluasi secara lebih baik tentang perilaku pengemudi, kemudian pada saatnya juga kita bisa melakukan penghargaan terhadap pemegang SIM yang tidak melakukan pelanggaran," ucap dia.

Terakhir, kartu tersebut dapat digunakan sebagai uang elektronik.

Baca Juga: Facebook Melatih Para Pakar AI Dengan Game Minecraft, Unik Banget

(KOMPAS.com/Devina Halim)
(KOMPAS.com/Devina Halim)

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Refdi Andri, saat mengeluarkan Smart SIM tersebut, ketika ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (27/8/2019)

Para pemegang SIM dapat mengisi saldo kartu hingga maksimal Rp 2 juta.

Kartu dapat digunakan untuk membayar tol, berbelanja di minimarket, hingga membayar denda tilang.

Secara Fisik, Begini Tampilan Barunya...

Ketika ditemui di Hotel Bidakara tersebut, Refdi sempat menunjukkan wujud Smart SIM.

Kartu tersebut berwarna merah-putih, disertai tulisan "Indonesia" di bagian atas.

Kemudian tertera identitas pemilik SIM, yakni nama, tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, alamat, dan pekerjaan.

Terdapat pula dua foto pemilik. Salah satu foto berwarna, sementara satu foto lain berada di pojok kanan bawah, berukuran lebih kecil dan tidak berwarna.

Baca Juga: Aplikasi Crono, Bisa Tampilkan Semua Notifikasi Hape ke Broser Chrome di Laptop

Di bagian belakang Smart SIM, warnanya berlatar putih.

Ini berbeda dengan desain SIM sebelumnya yang berwarna latar belakang biru.

Menurut Refdi, memang terdapat hal-hal yang diringkas pada desain kartu Smart SIM.

Salah satunya adalah keterangan seperti "nama" dan "alamat" yang dihilangkan.

"Ada hal-hal yang memang kami ubah, kami simpelkan."

"Sebagai contoh, pemillik SIM dengan kartu yang lama itu kan ada, nama, kemudian ada titik dua, ada di sana Budi, Budi kan yang paling dikenal namanya. Sekarang enggak, satu, Budi. Dua, Bekasi, 17 Desember 1963," tutur Refdi.

Baca Juga: Taksi Online Maxim Hadir di 11 Kota Indonesia, Sempat Disegel Driver Aplikasi Lain Karena Tarifnya Murah

Kemudian, penambahan keterangan golongan darah bertujuan agar pemberian darah dapat dilakukan dengan cepat seandainya terjadi hal darurat.

Sebagai informasi tambahan, seperti SIM lama, Smart SIM juga akan berlaku selama 5 tahun.

Kapan Saya Dapat Memiliki Smart SIM?

Pemilik lama dapat memiliki Smart SIM ketika melakukan perpanjangan SIM.

Hal itu pun dapat dilakukan melalui gerai SIM keliling.

"Pemilik SIM lama dapat mengganti SIM baru ketika SIM-nya habis masa berlaku (perpanjang), jadi tidak juga masyarakat yang punya SIM sekarang dengan model lama buru-buru mengganti SIM," kata Refdi.

Sementara, pengguna baru dapat membuat Smart SIM di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Baca Juga: Wah! Ratusan Driver Ojek Online Bakal Dapat Motor Listrik Dari Pemerintah

Apa Saja Syarat Untuk Memiliki Smart SIM?

Bagi pengguna baru, syarat yang harus dipenuhi antara lain memenuhi batas usia yaitu 17 tahun, memiliki KTP, lolos tes kesehatan, serta lulus ujian teori dan praktik.

Kemudian, Refdi menambahkan, pihaknya menerapkan tes psikologi bagi calon pemegang SIM umum.

"Persyaratan kesehatan. Persyaratan lainnya, lulus ujian teori dan praktik. Kemudian untuk SIM umum akan ada tes psikologi," ujarnya.

Di sisi lain, bagi mereka yang memperpanjang SIM, Refdi menuturkan orang tersebut tidak perlu mengikuti ujian teori dan praktik.

Baca Juga: Derita Para Moderator Facebook, Tiap Hari Harus Sensor Konten Vulgar dan Menjijikkan

Berapa Biaya yang Dibutuhkan?

Menurut Refdi, biaya pembuatan maupun perpanjangan Smart SIM tidak berubah.

"Tidak ada besaran PNPB atau kewajiban lain yang memberatkan pemohon SIM."

"Kualitas SIM tetap sama, baik secara material, demikian juga hasilnya nanti," kata Refdi.

Biaya Pembuatan SIM sendiri sudah diatur dalam ketentuan PP Nomor 60 Tahun 2016.

Berikut daftar tarif pembuatan Smart SIM :

1. Penerbitan SIM A Rp 120.000 2. Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000 3. Penerbitan SIM B1 Rp 120.000 4. Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000 5. Penerbitan SIM B2 Rp 120.000 6. Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000 7. Penerbitan SIM C Rp 100.000

Baca Juga: Taksi Online Bebas Dari Ganjil Genap Dengan Tanda Khusus Dari Polisi

Berikut tarif perpanjangan SIM:

1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000 2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000 3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000 4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Fungsi Uang Elektronik Opsional

Refdi mengatakan, tak semua pemegang Smart SIM diharuskan menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik.

"Itu bukan kewajiban. Itu adalah hak pemilik SIM, kalau itu dianggap perlu, silakan diaktivasi," kata Refdi.

Saat ini, katanya, ada tiga bank yang bekerja sama dengan Korlantas dalam hal penyelenggaraan uang elektronik, yaitu BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Nantinya, pemilik Smart SIM yang ingin menggunakan kartu tersebut sebagai uang elektronik dapat mengaktivasi ke bank terkait.

Baca Juga: Cara Pakai Wireless Earphone I12 TWS, Cukup Dengan Sentuhan Untuk Dengerin Musik!

Bagaimana Cara Mengisi Saldo Smart SIM?

Refdi mengatakan bahwa cara pengisian Smart SIM layaknya mengisi kartu e-toll.

Hal itu dapat dilakukan melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) maupun minimarket.

Ia menuturkan, di masa uji coba, pelaksanaannya akan menggunakan Bank BNI.

Menurutnya, uji coba akan dilaksanakan selama 6 bulan.

"Selama uji coba nanti kita pakai BNI dulu, dan mengisi saldonya pun sama seperti kita mengisi saldo pada kartu e-toll, bisa melalui ATM atau ke mini market," ungkap Refdi kepada Kompas.com, Senin (26/8/2019) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran dengan Smart SIM? Ini Informasi Lengkapnya"Penulis : Devina Halim

Tag

Editor : Wahyu Subyanto