Meski Warung Tutup, Pemiliknya Terima Order Fiktif GrabFood Hingga Rugi Rp 40 Juta

Kamis, 01 Agustus 2019 | 15:00

Riski Riswandi, pemilik warung makan Bebek Ciphuk. (Kompas/ANDI HARTIK)

Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo

Nextren.com -Satu lagi cerita order palsu alias fiktif dialami mitra dari GrabFood.

Kali ini korbannya adalah Riski Riswandi, seorang pengusaha kuliner di Kota Malang.

Beberapa hari belakangan, warungnya yang bernama Bebek Ciphuk mendadak mendapatkan sejumlah pesanan dalam jumlah besar.

Yang jadi aneh adalah, warung Bebek Ciphuk miliknya ini sebenarnya sedang tutup karena masih dalam tahap renovasi yang dimulai sejak bulan puasa kemarin.

Baca Juga: Daftar Camilan Di 5 Daerah Ini Yang Favorit Di Pesan Lewat Grabfood

Sebagai gantinya, saat ini Riski membuka warung pengganti di lokasi yang berbeda.

Sebenarnya Riski sudah melaporkan pemindahan alamat dagang ke GrabFood pada tanggal 3 Juli lalu namun belum mendapatkan respon.

Karena alamat lamanya ini masih tercantum di database GrabFood, Riski menduga sejumlah oknum melakukan order fiktif dari warungnya.

Modus yang digunakan adalah dengan bukti pembelian palsu.

Sebagai barang bukti pembelian, pengemudi GrabFood memanfaatkan struk palsu yang ditemukan berserakan di bekas warung itu.

Baca Juga: SoftBank Suntik Rp 42 Triliun untuk Grab, Siap Bersaing dengan GoJek

Dalam struk itu tertera nilai pembelian yang seragam, yakni Rp 125.000. Riski menduga, ada pihak tertentu yang sengaja menyediakan struk palsu itu.

Sejumlah pengemudi Grab juga sempat menghubungi nomor Riski yang menanyakan kenapa warungnya tutup sedangkan di aplikasi warung itu tetap buka.

Pengemudi Grab itu juga menyampaikan kalau ada banyak pengemudi Grab lain yang menunggu di depan warungnya.

Apalagi GrabFood sedang memberikan diskon promo 40% untuk pembelian minimal Rp 50.000.

Order fiktif yang diterima warungnya ini dinilai mencapai Rp 40 juta dalam 3 hari.

Baca Juga: Pesan Grab Tapi Pengemudi Tak Kunjung Datang, Apakah Kena Denda Jika Dibatalkan?

Riski Riswandi menunjukkan riwayat transaksi warungnya. (Tribunmadura/Rifky Edgar)

"Hari Selasa saya datang ke warung, di sana banyak pengemudi Grab. Struk ini berserakan," kata Riski seperti kami kutip dari Kompas.com.

Sementara itu, sesuai hasil laporan pihak Polres Malang Kota, Riski diminta membuat surat pengajuan terlebih dahulu ke Grab bahwa telah menjadi korban order fiktif.

Akibat kejadian ini,Riski juga harus menerima tagihan dari Grab sebesar 25% dari total nilai transaksi.

Baca Juga: 5 Tips Memesan Grab Agar Terhindar Dari Dibatalkan dan Kena Denda

(*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto

Sumber Kompas.com