Laporan Wartawan Nextren, Wahyu Prihastomo
Nextren.com -Saat ini peredaran hape dari black market (BM) di Indonesia masih sangat marak terjadi.
Apalagi hape BM dari merek Xiaomi, bisa dibilang paling banyak tipe dan jumlahnya yang bisa dilihat di berbagai marketplace pasti dengan mudah ditemui.
Dengan harga yang jauh lebih murah, hape jenis ini masih sagat diminati.
Terkait dengan ini, belakangan muncul upaya pemblokiran bagi HP yang yang merupakan produk BM dan tidak memiliki sertifikasi resmi.
Salah satu vendor hape populer Xiaomi juga mengaku cukup resah dengan adanya produk HP macam ini.
Baca Juga: Xiaomi India Rayakan Dibukanya Service Center Mereka ke-2000
Mengutip Kompas.com, kepala Xiaomi Indonesia, Steven Shi mengaku sangat terganggu dengan hadirnya produk BM.
"Kami tidak memiliki data berapa ponsel black market yang beredar. Tapi saya tahu itu nyata dan mengganggu kami," kata Steven Shi.
Ia memang tidak menjelaskan secara jelas bagaimana hape jenis ini bisa mengganggu pasarnya.
Namun ia meminta khusus kepada seluruh Mi Fans yang ada di Indonesia untuk senantiasa membeli produk resmi.
Baca Juga: Intip Unboxing Xiaomi MiStery BOX, Banyak Gadget Menarik di Dalamnya
Steven meyakinkan kalau orang-orang akan lebih bisa menikmati produk dengan layanan service yang resmi.
Program service resmi yang diterapkan masing-masing merek juga dirasa akan mampu memberikan kesadaran kepada para konsumen untuk tetap membeli produk resmi.
Xiaomi sendiri sudah memiliki fondasi bisnis yang cukup kuat di Indonesia sejak pertama kali menyuntikkan investasi tahun 2017 lalu.
Saat ini tercatat sudah ada 43 titik Mi Store di seluruh Indonesia dan juga lebih dari 60 layanan purna jual yang juga tersebar di seluruh penjuru negeri.
Baca Juga: Xiaomi Masuk Dalam Daftar Fortune Global 500 Untuk Pertama Kali
Melihat kerugian yang muncul akibat produk ilegal ini, Xiaomi Indonesia mengaku akan mendukung aturan terkait pemblokiran hape dari pasar gelap terebut.
Saat ini pemerintah masih terus menggodog aturan tersebut sampai menemukan formula yang tepat dan mampu diterima seluruh lapisan industri.
Aturan ini dicanangkan oleh tiga kementerian sekaligus, di antaranya adalah Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kalau sesuai rencana, peraturan ini akan bisa diresmikan pada tanggal 17 Agustus 2019 nanti.
Baca Juga: Xiaomi Mi 6 Akhirnya Kebagian OS Android Pie, Bisa Download di Sini
(*)