IMEI Hape Curian dan IMEI Kloning Bakal Diblokir, Tak Bisa Dipakai Lagi

Jumat, 12 Juli 2019 | 19:34
Tom's Guide

Ilustrasi hape BM di pasaran

Nextren.com - Akhir-akhir ini ramai kabar bakal diberlakukannya pemblokiran IMEI untuk hape ilegal atau hape BM.

Menurut data dari APSI (Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia), sebanyak 20% dari total penjualan ponsel yang beredar di Indonesia adalah ilegal.

Ketua APSI Hasan Aula menyebutkan, 45 - 50 juta ponsel terjual setiap tahunnya di Indonesia.

Bila rata-rata harga ponsel itu sekitar Rp 2,5 juta, maka nilai total mencapai Rp22,5 Triliun.

Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal

Akibat dari maraknya ponsel ilegal tersebut, negara menjadi kehilangan potensi pemasukan.

Karena Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak bisa memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% + PPH 2.5 persen dari ponsel ilegal tersebut.

Carapemblokiran adalah nomor IMEI yang tidak terdaftar secara resmi tidak akan bisa menerima sinyal dari operator.

Baca Juga: STOP Streaming dan Download Film Ilegal! Coba 3 Situs Film Legal ini

Aturan baru ini diharapkan bisa menekan secara signifikan peredaran hape ilegal atau hape BM yang jumlahnya sekitar 10 juta unit per tahun.

Tak hanya itu, pemblokiran ini bisa membuat repot para pencuri atau penjambret hape yang saat ini cukup sering terjadi.

Soalnya, setelah regulasi ini berlaku tanggal 17 Agustus 2019 nanti, hape yang hilang atau hasil curian tidak akan bisa diaktifkan meskipun diisi dengan kartu SIM yang baru dari operator apapun.

Tentu ada syaratnya, yaitu pemilik hape yang dicuri atau hilang tersebut sudah membuat laporan ke polisi.

Baca Juga: Awas Jangan Terjebak, 168 Pinjaman Online Ilegal Baru Saja Diblokir

Setelah itu polisi akan berkoordinasi dengan petugas dan selanjutnya operator memblokir nomor IMEI hape tersebut.

Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo, Ismail, menyatakan bahwa setiap operator sudah memasangkan setiap nomor SIM card dengan hape yang dipakai.

Meski sudah diblokir, sebenarnya hape tersebut masih bisa dipakai asalkan ada jaringan internet WiFi.

Baca Juga: Polisi Kesulitan Lacak 36 Fintech Ilegal Karena Servernya di Luar Negeri

Jadi yang diblokir adalah layanan dari operatornya, seperti telepon, sms dan paket data.

Bagaimana dengan fenomena kloning nomor IMEI yang sudah marak beberapa tahun lalu?

Memang bisa terjadi, namun jika dua hape dengan nomor IMEI yang sama itu sama-sama aktif, maka salah satunya pasti berstatus hape ilegal.

Lewat database di operator, maka dengan cepat bisa diketahui mana salah satu hape yang ilegal dan kemudian diblokir.

Tag

Editor : Wahyu Subyanto