Punya Hape BM atau Garansi Distributor Sebelum 17 Agustus, Benarkah Tetap Diblokir?

Rabu, 10 Juli 2019 | 20:20
dawn

Ilustrasi penjualan hape

Nextren.com - Kabar pemberantasan hape ilegal makin santer terdengar.

Rencananya tangal 17 Agustus menjadi tanggal dimulainya pemblokiran terhadap hape ilegal.

Cara pemblokiran adalah lewat opertor saat hape itu digunakan, tentunya jika nomor IMEI resmi tak ditemukan di database Kementrian Perindustrian.

Kementerian Perindustrian ( Kemenperin) bersama dua kementerian lainnya yakni Kemenkominfo dan Kemendag akan melakukan pemblokiran terhadap ponsel ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Hape BM Bakal DIblokir, Begini Cara Kerja Alat Pendeteksi IMEI Ilegal

Mekanisme pemblokiran ini menggunakan deretan nomor IMEI sebagai acuan.

IMEI yang tidak terdaftar pada mesin identifikasi milik Kemenperin, akan diblokir oleh operator seluler, sehingga ponsel tidak akan dapat digunakan.

Namun kebijakan ini kemudian mengundang serangkaian pertanyaan muncul.

Nah, melalui akun Instagram resminya, Kemenperin menjawab beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan seputar rencana pemblokiran tersebut.

Baca Juga: Xiaomi Redmi 6A Garansi Resmi di Erafone Lebih Mahal Tapi Stok Lebih Terjamin

Salah satu pertanyaan yang muncul adalah mengenai nasib ponsel ilegal yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus. Kemenperin memastikan bahwa ponsel blackmarket yang telah dimiliki sebelum tanggal 17 Agustus tidak akan langsung terblokir.

Menurut pihak Kemenperin, akan ada proses "pemutihan" dalam jangka waktu tertentu.

"HP BM yang dibeli sebelum tanggal 17 Agustus akan mendapatkan pemutihan yang regulasinya sedang disiapkan," demikian penjelasan Kemenperin.

Baca Juga: Jangan Beli Hape Xiaomi Garansi Distributor, Bisa Kena 4 Hal Buruk Ini

Pemutihan adalah periode di mana pemilik ponsel BM bisa meregistrasikan nomor IMEI mereka ke database Kemenperin, sehingga ponsel mereka tidak terblokir setelah regulasi mulai diterapkan.

Selain itu pertanyaan yang juga sering muncul adalah bagaimana jika membeli ponsel di luar negeri setelah tanggal 17 Agustus tersebut.

Nah menurut Kemenperin, setelah regulasi ditandatangani, pengguna tidak akan lagi bisa menggunakan ponsel yang dibeli di luar negeri.

"Tidak, HP impor yang dibeli setelah 17 Agustus tidak dapat digunakan di Indonesia," tulis Kemenperin.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bergaransi TAM, Ternyata Waktu Garansinya Tak Sampai 1 Tahun

Pihak Kemenperin pun mengatakan masyarakat saat ini tidak perlu panik dan terburu-buru untuk mengecek nomor IMEI mereka apakah terdaftar atau tidak.

Pasalnya saat ini Kemenperin masih memersiapkan halaman tersebut.

"Saat ini halaman cek IMEI sedang disiapkan."

"Masyarakat tidak perlu terburu-buru untuk mengecek IMEI HP miliknya."

"Kemenperin mengumpulkan data IMEI yang disamakan dengan operator untuk aplikasi cek IMEI," pungkas mereka. (Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Nasib Ponsel BM yang Dibeli Sebelum 17 Agustus"

Tag

Editor : Wahyu Subyanto