Barang Resmi atau BM? Begini Cara Mengecek Nomor IMEI Hape Sendiri

Kamis, 04 Juli 2019 | 18:11
theinquirer

ilustrasi hape BM

Nextren.com - Peredaran ponsel Black Market (BM) alias ilegal cukup marak di Indonesia.

Apalagi konsumen Indonesia memang lebih menyukai ponsel BM seperti itu karena hargany ayang jauh lebih murah, dan tersedia pilihan tipe yang tidak masuk ke Indonesia.

Namun hal itu tentu merugikan banyak pihak, termasuk pembeli karena tidak tersedia sistem garansi yang berkualitas, serta tidak ada pembayaran pajak ke pemerintah.

Kini pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bakal memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket di Indonesia.

Baca Juga: 4 Masalah yang Harus Dihadapi Jika Beli Xiaomi Garansi Distributor

Mekanismenya adalah memanfaatkan nomor IMEI.

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Pertama, tekan tombol *#06# pada ponsel.

Baca Juga: Xiaomi Resmi Bergaransi TAM, Ternyata Waktu Garansinya Tak Sampai 1 Tahun

Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

Lalu, pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

(Yudha Pratomo/KompasTekno)
(Yudha Pratomo/KompasTekno)

IMEI yang terdaftar pada halaman Kemenperin

Baca Juga: Jangan Beli Hape Xiaomi Garansi Distributor, Bisa Kena 4 Hal Buruk Ini

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

(Yudha Pratomo/KompasTekno)
(Yudha Pratomo/KompasTekno)

IMEI yang tidak terdaftar pada halaman Kemenperin

Saat ini pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket.

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Baca Juga: Cara Mudah Cek Garansi Resmi Xiaomi, Jangan Tertipu Stiker TAM

Kemenperin memiliki sistem validasi IMEI yang dapat mengecek apakah sebuah ponsel ilegal atau legal. Komenkominfo lantas meminta operator seluler memblokir jaringan yang digunakan oleh ponsel ilegal.

Sementara Kemendag mengawasi proses perdagangan ponsel tersebut. (Yudha Pratomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai Blokir Ponsel Lewat IMEI, Begini Cara Mengeceknya"

Tag

Editor : Wahyu Subyanto