Siap-Siap, Bikin Akun di Media Sosial Bakal Wajib Berikan Nomor Hape

Kamis, 20 Juni 2019 | 17:05

3 Media sosial raksasa grup Facebook: Facebook, Instagram, WhatsApp

Nextren.com - Beberapa tahun lalu, pemerintah terbilang sukses mewajibkan pengguna operator seluler untuk mendaftarkan nomor KTP dan Kartu Keluarga dalam registrasi kartu prabayarnya.Jika tidak terdaftar, maka kartu akan dimatikan oleh operator, sesuai ketentuan Kominfo.Hal itu cukup berhasil menekan peredaran informasi hoaks dan penipuan lewat telepon atau SMS.Kini, karaknya peredaran kabar hoaks lewat media sosial agaknya membuat pemerintah merasa harus lebih ketat menerapkan aturan main di ranah maya.

Baca Juga: Huawei Akan Luncurkan Ponsel Tanpa 3 Media Sosial Grup FacebookPekan ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta sejumlah platform media sosial membuat sistem keamanan yang mewajibkan pengguna membuka akun media sosial dengan mendaftarkan nomor ponsel. Hal tersebut menurut Rudiantara dapat mempermudah proses pelacakan pemilik akun yang menyebarkan berita hoaks. Ia pun mengaku telah mengirimkan surat kepada para pengelola platform media sosial agar segera menerapkan sistem keamanan ini. Baca Juga: Diperketat, KIni Pengajuan Visa Amerika Serikat Sertakan Media Sosial

"Yang membuka akun, rujukannya mandatory (wajib) harus nomor ponsel. Kalau sekarang kan tidak," ungkap Rudiantara dilansir dari Antaranews, Kamis (20/6/2019).

Kendati demikian, Rudiantara tidak memberi penjelasan secara rinci media sosial mana saja yang telah diberi surat oleh Kementerian Kominfo terkait sistem keamanan dengan nomor ponsel ini. Ia hanya menekankan bahwa media sosial yang telah dikirimi surat tersebut merupakan perusahaan besar. Selain itu, Rudiantara turut meminta para pengelola platform media sosial menerapkan teknologi kecerdasan buatan untuk dapat mendeteksi secara dini peredaran konten negatif dan kabar hoaks.

Baca Juga: Warga Amerika Anggap Media Sosial Cuma Buang-Buang Waktu, di Indonesia Malah Rame"Itu bisa mencari dengan cepat. Kita tidak perlu lagi mencari, baru lapor.""Harusnya mereka bisa melakukan deteksi dini dengan menggunakan AI dan machine learning," tutur Rudiantara.

Saat ini, sejumlah media sosial pun sejatinya telah meminta pengguna untuk mencantumkan nomor ponsel pribadi mereka saat pertama kali membuat akun.

Baca Juga: Pasca Serangan Bom, Sri Lanka Batasi Semua Akses Media Sosial

Namun fungsi nomor ponsel tersebut masih sebatas untuk proses verifikasi akun dan pencadangan akun jika pengguna lupa password miliknya. Selain itu, pemerintah pun sebelumnya telah mewajibkan seluruh pengguna operator seluler untuk mendaftarkan nomor ponsel mereka lengkap dengan data diri (registrasi) berikut nomor NIK dan KK sebelum bisa digunakan (Yudha Pratomo).Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mekominfo Minta Media Sosial Wajibkan Nomor Ponsel untuk Buka Akun"

Tag

Editor : Wahyu Subyanto