Pesan Grab Tapi Pengemudi Tak Kunjung Datang, Apakah Kena Denda Jika Dibatalkan?

Selasa, 18 Juni 2019 | 17:30
Grab

Grab

Nextren.com - Kemarin (17/6), operator transportasi online Grab mulai memberlakukan denda bagi penumpang yang membatalkan pesanan.Besarnya denda berbeda antara pelanggan GrabBike dan GrabCar. Denda pembatalan order GrabBike sebesar Rp.1.000 dan GrabCar sebesar Rp.3000.Penumpang akan kena denda jika membatalkan pesanan di atas 5 menit sejak mendapatkan mitra pengemudi.

Baca Juga: Terancam Bahaya Saat Naik GoCar atau GoJek? Kini Ada Tombol Darurat yang Dipantau 24 Jam PenuhDenda juga diberlakukan jika pengemudi sudah menunggu lebih dari 10 menit di lokasi penjemputan.Agar denda berlaku, maka pengemudi harus menunggu penumpang di titik jemput yang dipesan.Saat ini, denda sedang diujicoba di Lampung dan Palembang.Adapun denda pembatalan tersebut akan dipotong langsung dari saldo OVO atau kartu kredit/debit penumpang.

Baca Juga: Terobosan Aplikasi Pesaing Gojek Asli Indonesia Ini Pasti Bikin Driver Tak Demo Lagi

Jika penumpang membayar secara tunai, maka denda akan otomatis dikenakan ke tarif pemesanan berikutnya.Tidak Berlakunya Denda Namun denda akan dihapuskan jika pengemudi Grab tidak tiba dalam waktu 5 menit setelah perkiraan waktu kedatangannya pertama kali.Contohnya, jika perkiraan kedatangan pengemudi terlihat 10 menit, namun penumpang sudah menunggu lebih dari 15 menit, maka pemesan yang membatalkan pesanan tidak dikenakan denda.Jika pengemudi telah sampai di lokasi penjemputan lalu membatalkan pesanan, maka penumpang tidak akan dikenakan denda.

Baca Juga: Kehabisan Tinta Asli Printer HP, Kini Bisa Pesan Lewat GoJekBagaimana jika di aplikasi tampak pengemudi sudah sampai namun faktanya belum terlihat di lokasi penjemputan?Grab mengklaim sistemnya bisa mendeteksi lokasi pengemudi, jadi penumpang tidak akan dikenakan biaya pembatalan karena pengemudi tidak muncul. (*)

Tag

Editor : Wahyu Subyanto